Restorative Justice Perkara 335, Pelapor Dan Terlapor Sepakat Damai

Minsel507 Dilihat

Minsel, transparansiindonesia.co.id – Kepolisian Sektor Modoinding (Polsek Modoinding) memediasi kasus pengancaman (335 KUHP) yang dilakukan oleh pelaku inisial RB alias Rudy terhadap dua pegawai Puskesmas Modoinding yakni Jois Mandagi S.Kep. Ns dan Megi Rangka S.K.M.

Terduga pelaku pengancaman RB alias Rudy yang merupakan warga Desa Palelon, Kecamatan Modoinding, dilaporkan oleh dua pegawai Puskesmas Modoinding karena dugaan melakukan pengancaman dan berusaha menghalang-halangi petugas kesehatan dalam melaksanakan tugas untuk melakukan pemeriksaan terkait Covid-19.

Dan laporan dari Puskesmas Modoinding terkait kasus tersebut, langsung ditindaklanjuti oleh Polsek Modoinding dengan melakukan investigasi untuk melakukan pemanggilan dan menangkap pelaku.

Namun karena pelaku, tidak selalu berada ditempat, sehingga Polsek Modoinding mengalami kendala untuk melakukan penangkapan, namun usaha Polsek Modoinding berbuah hasil dengan menangkap pelaku sekitar dua minggu lalu.

Dan setelah pelaku diamankan oleh pihak kepolisian, kedua belah pihak terutama pihak pelaku dan keluarga berharap adanya kesepakatan damai, dan pelaku RB mengakui perbuatannya yang melanggar hukum tersebut sehingga lewat Polsek Modoinding memfasilitasi kesepakatan damai antara pelaku dan pihak Puskesmas.

Usaha pihak keluarga pelaku, untuk menemui pelapor atau korban untuk inisiatif melakukan musyawarah akhirnya membuahkan hasil, dimana pihak pelapor bersedia untuk melaksanakan musyawarah guna bersepakat damai, atau menyelesaikan perkara diluar sidang (Restorative Justice).

Selanjutnya setelah melakukan musyawarah yang difasilitasi oleh Polsek Modoinding, maka kedua belah pihak yakni pihak pelapor dan pihak terlapor sepakat untuk berdamai, dimana kesepakatan antara kedua belah pihak dituangkan dalam surat kesepakatan bersama yang ditandatangani oleh kedua belah pihak, dan juga ditandatangani oleh para saksi yang hadir.

Baca juga:  Ketua Bawaslu Minsel Ajak HukumTua Dan Lurah Jadi Agen Pengawasan Partisipatif

Dalam kesempatan tersebut terlapor RB alias Rudy mengakui kesalahan yang ia perbuat dan menyampaikan permohonan maaf kepada pihak pelapor dalam hal ini Josi Mandagi dan Megi Rangka serta pihak Puskesmas Modoinding, dimana akibatnya perbuatannya mengakibatkan pelapor diliputi rasa takut akibat pengancaman yang dilakukan oleh terlapor.

“Dalam kesempatan ini saya mengakui kesalahan saya dan meminta maaf kepada para pelapor, dan tidak akan mengulangi perbuatan yang serupa ataupun perbuatan lainnya yang merugikan banyak pihak terlebih pihak petugas kesehatan dalam melaksanakan tugas dimana pun ditugaskan,” kata RB alias Rudy mengakui perbuatannya.

Ia pun mengatakan bahwa kepada warga masyarakat untuk tidak melakukan hal-hal yang seperti ia lakukan karena hal tersebut adalah perbuatan yang salah dan melanggar hukum, maka ia mengajak kepada warga untuk mendukung dan mensupport program dan tugas kerja dari pemerintah,unsur kepolisian, Koramil dan para tenaga kesehatan dalam melaksanakan tugasnya.

Setelah mendengarkan penuturan dari terlapor, maka pihak pelapor bersedia memaafkan terlapor, dan menyampaikan agar jangan sampai mengulangi lagi perbuatan seperti itu, baik kepada mereka para pelapor maupun kepada orang lain yang merugikan banyak orang.

Dengan adanya kesepakatan damai antara kedua belah pihak tersebut, yang difasilitasi oleh Polsek Modoinding maka Restorative Justice atau penyelesaian perkara diluar sidang, telah dilakukan oleh pihak Polsek Modoinding, yang dimana juga dalam kesepakatan damai tersebut, turut dihadiri oleh pihak pemerintah kecamatan, pihak Koramil, pihak Puskesmas, pemerintah desa, dan insan pers serta ke-dua belah pihak yakni pelapor dan terlapor.

Baca juga:  Kepsek Dan Guru Se-Kecamatan Maesaan Gelar Ibadah Pra-Natal

Sementara itu Kapolsek Modoinding Iptu Donald Ngalimin mengatakan bahwa dengan adanya kejadian seperti itu, maka diharapkan jangan ada lagi peristiwa atau kasus-kasus yang dimana seolah-olah melakukan atau menghalangi tugas-tugas kerja dari para tenaga kesehatan, ataupun kasus lainnya yang bisa mengarah ke tindakan pidana.

Untuk diketahui, kasus pengancaman yang dilakukan oleh terlapor RB alias Rudy terjadi pada 9 September 2021 lalu, namun oleh karena terlapor sering berpindah tempat sehingga pihak kepolisian baru berhasil menangkapnya pada bulan Agustus 2022.

Kesepakatan damai antara kedua belah pihak yakni pihak pelapor Jois Mandagi dan Megi Rangka dan terlapor RB alias Rudy, dihadiri oleh Kapolsek Modoinding Iptu Donald Ngalimin SE, Kanit Reskrim Polsek Modoinding Aipda Dewa Sukerta, Pemerintah Kecamatan Modoinding yang diwakili oleh Diane Taga, dari pihak Koramil hadir Komandan Dzulkarnain, HukumTua Desa Palelon Roike Pinasang, serta Kepala Puskesmas Modoinding dr. Rinny Inkiriwang.
(Hengly)*

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS