Minsel, transparansiindonesia.co.id – Kucuran bantuan dari pemerintah pusat yang ditujukan ke setiap desa diwilayah Indonesia, dalam bentuk bantuan dana desa, tentunya telah membawa dampak positif bagi setiap desa penerima manfaat.
Anggaran dana desa yang diterima oleh setiap desa penerima manfaat, tujuannya adalah untuk mengupayakan pembangunan dalam desa, disegala bidang yang tentunya pula sesuai dengan hasil musyawarah desa.
Ditahun 2022 ini, oleh pemerintah pusat melalui kementerian terkait ada minimal 68 persen dari pagu Dandes harus dialokasikan untuk kegiatan-kegiatan pemulihan ekonomi nasional dan percepatan penanganan pandemi Covid-19.
Dengan rincian adalah sebagai berikut yakni untuk alokasi BLT-DD minimal 40 persen dari pagu Dandes, ketahanan pangan desa minimal 20 persen dari pagu Dandes dan penanganan pandemi Covid-19 sebesar 8 persen dari pagu Dandes.
Salah satu desa penerima manfaat anggaran dana desa di tahun 2022 adalah desa Mopolo, Kecamatan Ranoyapo, Kabupaten Minahasa Selatan.
Dimana untuk kegiatan ketahanan pangan desa, sesuai hasil musyawarah desa maka pemerintah desa mengelola dua kegiatan yakni kegiatan ternak hewan babi dan kegiatan penanaman jagung.
Sebagaimana disampaikan oleh Penjabat HukumTua Desa Mopolo Femmy Ering bahwa saat ini pengelolaan dua kegiatan ketahanan pangan desa Mopolo yang alokasi anggarannya bersumber dari dana desa, telah dan sementara berjalan atau dilaksanakan.
“Untuk kegiatan ketahanan pangan desa, maka pemerintah desa Mopolo mengelola dua jenis kegiatan yakni penanaman jagung dan pengelolaan ternak babi, untuk penanaman jagung ada lima lokasi yang kita lakukan penanaman jagung, sementara untuk ternak babi ada 15 ekor yang pelihara atau kita ternakan,” kata penjabat HukumTua Femmy Ering.
Dua jenis kegiatan pengelolaan dalam upaya ketahanan pangan desa, disampaikan Femmy Ering bahwa, anggarannya bersumber dari dana desa Mopolo tahun 2022, dimana untuk kegiatan penanaman jagung anggarannya sebesar Rp.79.466.250 (sudah termasuk pajak), dan kegiatan ketahanan pangan desa ternak babi dialokasikan melalui anggaran dana desa sebesar Rp.69.613.000 (sudah termasuk pajak).
Dijelaskannya bahwa untuk kegiatan ketahanan pangan desa, pengelolaannya dengan melibatkan warga masyarakat sehingga manfaat anggaran dana desa betul-betul dirasakan oleh masyarakat untuk peningkatan roda perekonomian masyarakat pedesaan.
Selain dialokasikan untuk kegiatan ketahanan pangan desa, anggaran dana desa Mopolo juga dialokasikan untuk kegiatan BLT-DD, percepatan penanganan pandemi Covid-19, kegiatan pembangunan desa, pemberdayaan masyarakat, serta kegiatan lainnya yang sesuai dengan apa yang tertuang dalam APBDes Mopolo tahun 2022.
Ia pun mengajak kepada seluruh elemen masyarakat, lembaga desa maupun stakeholder lainnya untuk tetap dan selalu memberikan support dan dukungan terhadap berbagai pembangunan desa, dalam upaya mewujudkan kemajuan desa Mopolo yang diharapkan nantinya akan berdampak pada peningkatan roda perekonomian masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan warga masyarakat Desa Mopolo.
“Melalui kegiatan ketahanan pangan desa, diharapkan akan membawa dampak bagi peningkatan roda perekonomian masyarakat dimasa pandemi saat ini, upaya mempertahankan dan meningkatkan ketahanan pangan desa, baik itu melalui sektor pertanian dan perkebunan maupun disektor ketahanan pangan hewani,” jelas Femmy Ering.
(Hengly)*