Minsel, transparansiindonesia.co.id – Program dana desa yang dikucurkan oleh pemerintah pusat kepada setiap desa diseluruh wilayah Indonesia, hingga saat ini telah banyak dirasakan manfaatnya oleh masyarakat pedesaan.
Dan selang tiga tahun terakhir ini, anggaran dana desa lebih difokuskan pada percepatan penanganan pandemi Covid-19 serta upaya pemulihan ekonomi nasional.
Untuk tahun anggaran 2022 sebagaimana aturan dari pemerintah pusat melalui kementerian terkait, mengharuskan setiap desa penerima manfaat dana desa untuk mengalokasikan anggaran ketahanan pangan desa (KPD) minimal sebesar 20 persen dari pagu Dandes yang diterima.
Tentunya, sebagai salah satu desa penerima manfaat anggaran dana desa, maka desa Lowian, Kecamatan Maesaan, Kabupaten Minahasa Selatan guna menindaklanjuti akan ketentuan tersebut juga mengalokasikan anggaran untuk ketahanan pangan desa Lowian.
Sebagaimana hasil musyawarah desa, maka ada tiga jenis kegiatan yang saat ini dikelola oleh pemerintah desa Lowian dalam rangka peningkatan ketahanan pangan desa, yakni kegiatan penanaman jagung, peternakan hewan babi, dan pemeliharaan atau budidaya ikan air tawar.
Penjabat HukumTua Desa Lowian James Tumiwa mengatakan bahwa ke-tiga jenis kegiatan yang dikelola oleh pemerintah desa tersebut, anggarannya bersumber dari dana desa Lowian tahun 2022.
“Ada tiga jenis kegiatan yang saat ini kita kelola dalam rangka peningkatan ketahanan pangan desa, yakni penanaman jagung, pemeliharaan atau budidaya ikan air tawar, dan peternakan hewan ternak babi,” jelas Penjabat HukumTua James Tumiwa.
Disampaikan untuk tiga jenis kegiatan tersebut, anggarannya dialokasikan melalui anggaran dana desa Lowian tahun 2022, dimana untuk kegiatan penanaman jagung dialokasikan dengan anggaran sebesar Rp.21.523.050 sudah termasuk pajak, dan kegiatan pemeliharaan atau budidaya ikan air tawar dianggarkan sebesar Rp.59.631.450 sudah termasuk pajak, dan kegiatan peternakan hewan babi, dianggarkan melalui dandes sebesar rp.62.007.500 sudah termasuk pajak.
“Jadi untuk ketiga jenis kegiatan ketahanan pangan desa tersebut, jika dikalkulasikan menelan anggaran dana desa sebesar Rp.143.162.000, jumlah tersebut sudah termasuk pajak, serta dengan jumlah tersebut juga telah memenuhi standar minimum 20 persen dari pagu Dandes untuk kegiatan ketahanan pangan desa,” jelas Penjabat HukumTua James Joiske Tumiwa.
Dalam setiap kegiatan pembangunan desa yang dilaksanakan oleh pemerintah desa dengan menggunakan keuangan negara maupun daerah menurut apa yang disampaikan oleh Penjabat HukumTua James Tumiwa, semuanya dilakukan dengan transparan dan akuntabel dimana papan informasi kegiatan dipampang dalam setiap pelaksanaan kegiatan.
Selain kegiatan ketahanan pangan desa, pemerintah desa Lowian untuk anggaran dana desa juga dialokasikan untuk beberapa kegiatan seperti BLT dana desa yang alokasi anggarannya telah memenuhi standar minimum 40 persen dari pagu Dandes dan kegiatan penanganan pandemi Covid-19 yang anggarannya telah dialokasikan 8 persen dari pagu Dandes.
Selain itu pula, untuk dana desa tahun 2022 juga dialokasikan untuk beberapa kegiatan lainnya baik itu pembangunan infrastruktur desa, kegiatan pemberdayaan masyarakat, kegiatan PKK termasuk didalamnya kegiatan posyandu, serta kegiatan lainnya yang tertuang dalam APBDes Lowian tahun 2022.
(Hengly)*