Minsel, transparansiindonesia.co.id – Anggaran dana desa dari pemerintah pusat yang diperuntukkan bagi setiap desa diwilayah Indonesia telah banyak dirasakan manfaatnya oleh masyarakat pedesaan.
Dimana melalui anggaran yang bersumber dari APBN tersebut, telah banyak pembangunan infrastruktur dibuat yang juga disertai dengan pembangunan kualitas sumber daya manusia guna mendukung kemajuan suatu desa.
Ditahun anggaran 2022 ini, setiap desa penerima manfaat anggaran dana desa diharuskan mengalokasikan anggaran untuk kegiatan ketahanan pangan desa (KPD) yang anggarannya minimal 20 persen dari pagu Dandes yang diterima.
Sebagai salah satu desa penerima manfaat anggaran dana desa, tentunya pula Desa Tompasobaru Dua, Kecamatan Tompasobaru, Kabupaten Minahasa Selatan mengalokasikan anggaran untuk kegiatan ketahanan pangan desa (KPD) yang anggarannya telah dialokasikan memenuhi standar minimum 20 persen dari pagu Dana Desa.
HukumTua Desa Tompasobaru Dua Herman Palit S.Pi mengatakan bahwa untuk kegiatan ketahanan pangan desa pihak pemerintah desa yang selaku pengelola kegiatan, mengelola dua jenis kegiatan yakni Penanaman Jagung dan Peternakan hewan jenis ayam.
“Untuk program kegiatan ketahanan pangan desa, kita mengelola dua jenis kegiatan yakni penanaman jagung dan peternakan ayam,” kata HukumTua Herman Palit.
Dari dua jenis kegiatan ketahanan pangan desa Tompasobaru dua, HukumTua Herman Palit mengatakan bahwa untuk kegiatan penanaman jagung dianggarkan dengan biaya sebesar Rp.118.800.000 dan untuk kegiatan pengelolaan peternakan ayam, dialokasikan dengan anggaran Rp.35.497.200, dan kedua alokasi anggaran tersebut sudah termasuk pajak.
“Menindaklanjuti akan aturan tentang alokasi anggaran untuk kegiatan ketahanan pangan desa maka pemerintah desa Tompasobaru Dua, mengelola dua kegiatan yakni kegiatan penanaman jagung yang menelan anggaran dana desa sebesar Rp.118.800.000 dan kegiatan peternakan ayam yang menelan anggaran Rp.35.497.000, dan itu sudah termasuk pajak,” ujar HukumTua Herman Palit.
Dijelaskannya pula, selain untuk kegiatan ketahanan pangan desa, sesuai aturan dari kementerian maka anggaran dana desa Tompasobaru Dua juga mengalokasikan anggaran untuk BLT-DD dan penanganan pandemi Covid-19, serta kegiatan lainnya yang sebagaimana tertuang dalam APBDes Tompasobaru Dua tahun 2022.
Ia pun mengajak kepada semua elemen masyarakat untuk terus bekerjasama dalam mendukung dan mensupport semua kegiatan pembangunan desa, untuk mewujudkan kemajuan desa Tompasobaru Dua diberbagai bidang.
(Hengly)*