140 KPM Desa Mokobang Terima BLT-DD Triwulan Ke-II

Minsel214 Dilihat

Minsel, transparansiindonesia.co.id – Salah satu sumber pembangunan desa adalah melalui anggaran dana desa, yang diberikan oleh pemerintah pusat melalui anggaran negara kepada setiap desa yang ada diwilayah republik indonesia.

Sejak digulirkan beberapa tahun lalu, manfaat anggaran dana desa telah banyak dirasakan manfaatnya oleh masyarakat pedesaan, melalui banyaknya pembangunan infrastruktur desa yang dibangun serta juga diimbangi dengan peningkatan kualitas pembangunan sumber daya manusia.

Namun selang tiga tahun terakhir ini, sejak pandemi melanda Indonesia, pemerintah pusat melalui kementerian terkait mengatur untuk alokasi dana desa lebih difokuskan pada penanganan pandemi Covid-19 termasuk didalamnya dalam upaya pemulihan ekonomi nasional.

Warga masyarakat yang terdampak oleh karena pandemi Covid-19, melalui musyawarah desa penetapan KPM BLT-DD, akan mendapatkan bantuan dari pemerintah melalui anggaran dana desa.

Maka dari itu, menindaklanjuti akan aturan dari pemerintah terkait alokasi BLT dana desa yang ditahun anggaran 2022 ini mengharuskan setiap desa penerima manfaat anggaran dana desa mengalokasikan anggaran minimal 40 persen dari pagu Dandes yang diterima untuk BLT-DD.

Pemerintah desa Mokobang, Kecamatan Modoinding, Kabupaten Minahasa Selatan ditahun 2022 ini melalui musyawarah desa tentang jumlah penerima manfaat BLT-DD memutuskan ada 140 KPM BLT-DD.

Baca juga:  KPU Minsel Lakukan Pengundian Nomor Urut Paslon, AGK-DARREN Nomor 3

Dan setelah sebelumnya telah disalurkan BLT-DD triwulan pertama kepada para KPM yang berjumlah 140, maka langsung ditindaklanjuti oleh pemerintah desa Mokobang dengan menyalurkan BLT-DD untuk triwulan ke-dua.

Penyaluran BLT-DD triwulan ke-dua oleh pemerintah desa Mokobang kepada 140 KPM BLT-DD, dilaksanakan pada Minggu sore 14 Agustus 2022, jumlah 142 KPM BLT-DD Mokobang telah memenuhi standar minimum 40 persen dari pagu Dandes Mokobang yang berjumlah Rp.816.159.000.

HukumTua Desa Mokobang Wiklif Maindoka mengatakan bahwa pihak pemerintah desa terus memperhatikan akan kebutuhan masyarakat dan menindak lanjuti akan aturan standar minimum 40 persen dari pagu Dandes untuk alokasi BLT-DD, maka ditetapkan ada 140 KPM BLT-DD yang menerima manfaat bantuan dari anggaran APBN tersebut.

Ia pun mengingatkan kepada para KPM BLT-DD, agar setelah menerima bantuan uang dari BLT-DD untuk dapat memanfaatkan bantuan tersebut dengan sebaik-baiknya, pergunakan sesuai dengan kebutuhan.

“Saat ini kita salurkan BLT-DD kepada 140 KPM untuk triwulan ke-dua, dimana setiap KPM menerima uang tunai sebesar Rp.900.000 hasil kalkulasi dari BLT-DD selama tiga bulan (April, Mei dan Juni) karena per bulannya para KPM akan menerima uang tunai Rp.300.000,” kata Wiklif Maindoka.

Baca juga:  SMPN 3 Dan SMPN 1 Maesaan Gelar ANBK

Dari 140 KPM BLT-DD Mokobang, maka pemerintah desa Mokobang mengalokasikan anggaran sebesar Rp.504.000.000 untuk BLT-DD, dan itu tentunya telah memenuhi bahkan melewati standar 40 persen dari pagu Dandes.

Dijelaskannya pula bahwa untuk anggaran dana desa Mokobang tahun 2022, selain alokasi untuk BLT-DD, juga dialokasikan untuk kegiatan ketahanan pangan desa, penanganan pandemi Covid-19, kegiatan PKK serta kegiatan lainnya seperti yang tertuang dalam APBDes Mokobang tahun 2022.

Untuk pelaksanaan pengelolaan keuangan pemerintah desa Mokobang, Wiklif Maindoka mengatakan bahwa dilaksanakan secara transparan dan akuntabel, dimana baliho APBDes tahun 2022 dan realisasi APBDes tahun sebelumnya dipampang di Kantor HukumTua, begitupun dalam setiap kegiatan ada papan informasinya, hal tersebut agar masyarakat dapat mengetahui tentang pelaksanaan kegiatan pembangunan yang dilaksanakan.
(Hengly)*

Yuk! baca artikel menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS