Kampar, Transparansi Indonesia.co.id Kampar Riau dikenal kota serambinya Mekah, Nagoyi Botua kaya akan hasil pribumi. namun sayang nya destinasi alam lingkungan di rusak oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Seperti terjadi di kecamatan Tambang kabupaten Kampar Desa Padang Luas Riau. isi bumi Kampar di hisap menggunakan mesin sedot tanpa mengantongi Surat Izin Pertambangan Batuan(SIPB). bahkan sudah terhitung tahunan lamanya. bahkan begitu marak seperti nya tidak ada pencegahan.
Pada Senin 8 agustus 2022 Romi Antoni selaku LSM AMTI DPC kabupaten Kampar berharap kepada Kapolda Riau melalui Kapolres Kampar supaya menghentikan aktivitas tambang pasir bebatuan ilegal ini. supaya jangan terlalu luas lagi dampak lingkungan.
Sementara kapolres Kampar melalui Kapolsek Tambang IPTU Mardani Tohenes, sejauh ini pihak Polsek apa pernah melakukan pencegahan terhadap pengusaha pasir bebatuan khusus di Desa Padang Luas . (9/8/2022)
Pertanyaan di layang kan kepada IPTU Mardani Tohenes melalui pesan whastapp. hingga berita ini di publikasikan namun masih belum bisa dia membalasnya.
Di ketahui, aturan pertambangan UU 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba pada Pasal 158 menyebutkan Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah)
Bagi aparat penegak hukum polda riau segera menertibkan aktifitas tambang batuan ilegal yang tidak memiliki Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB) di kecamatan tambang khususnya di desa Padang Luas , Di karenakan adanya oknum yang mencari keuntungan pribadi dari hasil pertambangan ilegal tersebut.
(Tim)