Bahwa Hasil Otopsi Pertama Sangat Berbeda Dengan Hasil Otopsi Kedua

Jakarta Transparansi Indonesia.co.id – Kamaruddin Simanjuntak hadir memenuhi undangan Penyidik Bareskrim Polri Subdit I, untuk memberi keterangan sebagai Saksi Pelapor pada BAP Penyidikan Yosua Hutabarat Selasa 2/8/2022 Jam 16.00

Kamaruddin menjelaskan bahwa hasil otopsi pertama sangat berbeda dengan hasil otopsi kedua. Pada otopsi kedua pankreas tidak ditemukan kemudian otak pindah dari kepala ke dada.

Bekas tembakan peluru ada 4 lubang, lubang pertama tembakan dari belakang tembus ke hidung, kedua dari dagu kanan tembus ke dagu kiri, tembakan ke tiga didada tembus, ketiga di pergelangan tangan. Kamaruddin menepis keterangan Karopenmas Polri sebelumnya bahwa terjadi tembak menembak. Kamaruddin mengungkapkan bahwa pasal pidana yang dikenakan adalah 315 Pembunuhan berencana.

HM

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS
Baca juga:  AMTI Ingatkan Kades Dan Lurah Terkait Penggantian PBP