Transparansi Pengelolaan Keuangan Desa, Pemdes Mokobang Pampang Baliho APBDes

Minsel499 Dilihat

Minsel, transparansiindonesia.co.id – Upaya pengelolaan keuangan yang bersumber dari anggaran dana pemerintah pusat maupun dana pemerintah daerah yang transparan dan akuntabel adalah dambaan setiap warga masyarakat.

Pengelolaan keuangan untuk membiayai berbagai jenis kegiatan tentunya harus diketahui masyarakat, sebagaimana yang tertuang dalam undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.

(1) Setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik. (2) Informasi Publik yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas. (3) Setiap Informasi Publik harus dapat diperoleh setiap Pemohon Informasi Publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana.

Maka dari itu guna mewujudkan pengelolaan keuangan desa yang transparan dan akuntabel, maka pemerintah desa Mokobang Kecamatan Modoinding Kabupaten Minahasa Selatan, ditahan anggaran 2022 ini memampang baliho Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Hal tersebut dikatakan HukumTua Mokobang Wiklif Maindoka adalah supaya warga masyarakat dapat mengetahui sumber pendapatan dan kegiatan apa saja yang dilaksanakan yang dibiayai oleh anggaran dana desa maupun alokasi dana desa, serta pendapatan lainnya desa.

Baca juga:  Komitmen Pemdes Raraatean Wujudkan Pembangunan Desa Secara Transparan Dan Akuntabel

“Dalam baliho APBDes Mokobang tahun 2022, disitu tertuang sumber pendapatan desa baik dari Dana Desa, alokasi dana desa maupun pendapatan lainnya desa, serta pula tertuang jenis-jenis kegiatan yang dilaksanakan dan akan dilaksanakan dengan menggunakan anggaran dana desa dan ADD, serta pendapatan lainnya,” ujar Wiklif Maindoka.

Dikatakan Maindoka, agar masyarakat dapat mengetahui sumber pendapatan desa dan kegiatan yang akan dilaksanakan, karena keterbukaan informasi publik desa termasuk pengelolaan keuangan adalah hal yang mutlak dilakukan oleh kepala desa selaku kuasa pengguna anggaran keuangan desa.

Selain baliho APBDes tahun 2022, pemerintah desa Mokobang dalam hal ini HukumTua Wiklif Maindoka juga mempampang baliho realisasi APBDes tahun sebelumnya yakni tahun 2021.

Baliho realisasi APBDes tahun sebelumnya harus dipampang sebagai bentuk transparansi penggunaan keuangan desa dan bentuk tanggung jawab atau akuntabelnya pengelolaan dan penggunaan keuangan desa, sehingga dengan dipampangnya baliho realisasi APBDes, masyarakat akan dapat melihat kegiatan apa saja yang dilaksanakan yang menggunakan anggaran dari pendapatan desa seperti Dandes, ADD maupun pendapatan desa lainnya.

Baca juga:  Singgung Soal Mandat Rakyat, Begini Kata Prabowo Subianto

HukumTua Wiklif Maindoka yang masa jabatannya akan berakhir pada medio Oktober 2022 nanti pun mengajak kepada masyarakat yang ingin mengetahui sumber pendapatan, jumlah pendapatan dan jenis kegiatan yang dilaksanakan dan akan dilaksanakan menggunakan keuangan desa, silahkan untuk melihat baliho APBDes, maupun yang ingin mengetahui kegiatan yang dilaksanakan pada tahun sebelumnya silahkan melihat baliho realisasi APBDes yang telah terpampang di Kantor HukumTua.

Apa yang dilakukan oleh jajaran pemerintah desa Mokobang, mendapatkan apresiasi dari elemen masyarakat, yang menyatakan bahwa apa yang dilakukan oleh jajaran pemdes Mokobang adalah suatu hal bentuk tanggung jawab dan transparansi pengelolaan keuangan desa kepada masyarakat, dan seharusnya itu dilakukan oleh jajaran pemerintah desa lainnya, untuk mempublikasikan melalui media apa saja yang dilakukan atau kegiatan apa saja yang dilaksanakan menggunakan anggaran pendapatan desa.
(Hengly)*

Yuk! baca artikel menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS