Enam Pelaku Jambret Emas di Kampa di Ringkus Polsek Tambang

RIAU282 Dilihat

KAMPA, Transparansi Indonesia.co.id Enam pelaku jambret atau pencurian dan pemberatan berhasil di amankan oleh Polsek Tambang, para pelaku melakukan aksinya dengan modus memepet korban dengan menggunakan sepeda motor dan emas korban di tarik.

Kejadian ini terjadi pada Minggu tanggal 03 Juli 2022 sekitar jam 11.00 WIB di Jalan Raya Pekanbaru – Bangkinang tepatnya di Desa Sungai Tarap, Kecamatan Kampa, Kabupaten Kampar.

Keenam pelaku adalah FR (20) warga Jalan Daru daru, Kelurahan Pematang Kapau, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru. RP (21) Warga Jalan Daru-Daru, Kelurahan Pematang Kapau, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru. MD (22) warga Desa Tualang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak. RN (23) Jalan Kapau Sari, Kelurahan Pematangkapau, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru. BR (19) Jalan Gunung Kidul, Kelurahan Tangkerang Timur, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru. Dan AF (17) warga Jalan Daru-daru, Kelurahan Pematangkapau, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru.

Dari kasus ini berhasil diamankan barang bukti 1 (satu) lembar Faktur Kwitansi Pembelian Emas, 1 (satu) Buah Gelang Emas model Rantai 24 Karat seberat 5 Emas,
1 (satu) Unit Sepeda motor Yamaha Nmax warna Biru No Pol BM 6385 AAK, 1 (satu) lembar STNK Sepeda motor Yamaha Nmax warna Biru No Pol BM 6385 AAK serta Kunci Kontak Sepeda Motor, 1 (satu) Unit Sepeda motor Yamaha Nmax warna Putih No Pol BM 6327 AAR,1 (satu) lembar STNK Sepeda motor Yamaha Nmax warna Putih No Pol BM 6327 AAR serta Kunci Kontak Sepeda Motor, 1 (satu) Unit Sepeda motor Honda Sonic warna Hitam No Pol BM 6399 AAN, 1 (satu) lembar STNK Sepeda motor Honda Sonic warna Hitam No Pol BM 6399 AAN serta Kunci Kontak Sepeda motor, 1 (satu) Helai Baju Kaos panjang warna Putih dengan Merk H.M dan 1 (satu) Helai Baju Kaos pendek warna Hitam dengan Merk X-Eight.

Baca juga:  Wujudkan Pilkada Damai, Polres Kampar Silaturahmi Kamtibmas Dengan Forkompinda dan Bapaslon

Korban adalah Emi Hartati (51), Alamat Dusun I TarokTanjung Bungo, Desa Tanjung Bungo, Kecamatan Kampa, Kabupaten Kampar.

Kejadian ini berawal Minggu tanggal 03 Juli 2022 sekira jam 09.30 Wib korban berangkat dari rumah yang beralamat di Dusun I Tarok Tanjung Bungo, Desa Tanjung Bungo, Kecamatan Kampa, menuju ke Pasar Kampar untuk berbelanja dengan menggunakan sepeda motor milik korban.

Sesampainya korban di Pasar, korban pergi berbelanja dan setelah berbelanja korban pulang ke rumah dengan menggunakan Sepeda Motor, ditengah perjalanan di Jalan Raya pekanbaru Bangkinang tepatnya di Dusun I Tarok Tanjung Bungo, Desa Tanjung Bungo, Kecamatan Kampa.

Tiba-tiba dari sebelah kiri datang sepeda motor menghampiri korban dan kemudian langsung mengambil Gelang Emas yang ada ditangan sebelah kiri korban dengan cara menarik.

Melihat hal tersebut korban kaget dan berteriak “JAMBRET JAMBRET NMAX NMAX” dan korban melihat pelaku menggunakan Sepeda Motor Yamaah Nmax warna Biru kearah Pekanbaru.

Selanjutnya masyarakat yang mendengar jeritan korban langsung mengejar pelaku tersebut dan setelah itu korban menghubungi suami korban yang bernama Boy Ridar dan memberitahukan kejadian tersebut dan kemudian melaporkan Kejadian tersebut Ke Polsek Tambang guna proses lebih lanjut.

Setelah menerima laporan korban tersebut, dengan cepat berdasarkan laporan Saksi Arles kepada Bhabinkamtibmas bahwa baru terjadinya pencurian (Jambret) di Jalan Raya Pekanbaru – Bangkinang, tepatnya di Desa Sungai Tarap Kecamatan Kampa, dengan menggunakan sepeda Motor Yamaha Nmax warna Biru.

Baca juga:  Proyek Jalan Setapak Amburadul di Desa Muara Bio Diduga Ajang Korupsi, Tarmizi Berkelit Tidak Tahu

Setelah itu, Anggota Piket Polsek Tambang langsung menghadang Pelaku di depan Polsek Tambang namun pelaku mutar balik dan lewat melalui jembatan Danau Bingkuang dan tembus ke jalan Desa Sungai Pinang.

Anggota Piket Polsek Tambang langsung melakukan pengejaran kearah simpang Sungai Pinang dan langsung menangkap pelaku 2(orang) dan setelah itu pelaku dibawa dan diamankan di Polsek Tambang.

Berdasarkan pengakuan pelaku FR bahwa gelang emas ada padanya yang diperoleh dari hasil Jambret dan mengakui perbuatan tersebut bersama-sama dengan teman- temannya sebanyak 6(enam) orang.

Kemudian Kapolsek Tambang IPTU Mardani Tohenes, SH, MH memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Hermiliza, SH serta Anggota Reskrim untuk melakukan Penangkapan terhadap 4 pelaku lainnya. Team berhasil menangkap para pelaku di rumahnya masing-masing.

Kapolres Kampar AKBP Rido Purba melalui Kapolsek Tambang IPTU Mardani Tohenes SH MH membenarkan penangkapan enam pelaku ini.

“selanjutnya membawa para Pelaku dan barang bukti ke Polsek Tambang guna diproses lebih lanjut,”jelasnya.

Dijelaskan Kapolsek, bahwa para pelaku melakukan pencurian tersebut dengan cara memepet korban dari sebelah kiri kemudian langsung menarik gelang emas milik korban.

“Keenam pelaku sudah melanggar Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUH.Pidana, “tegas Mardani.

(ROMI)

Yuk! baca artikel menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS