Minsel, transparansiindonesia.co.id – Alokasi anggaran untuk bantuan langsung tunai masih menjadi prioritas dari anggaran dana desa, terbukti ditahun 2022 ini setiap desa mewajibkan mengalokasikan anggaran minimal sebesar 40 persen dari pagu Dana Desa untuk BLT-DD.
Semua desa penerima manfaat Dana Desa diharuskan mengalokasikan BLT-DD minimal sebesar 40 persen dari pagu Dandes, dalam rangka pemulihan ekonomi nasional, guna peningkatan roda perekonomian masyarakat.
Salah satu desa yang menerima manfaat anggaran dana desa adalah desa Pinasungkulan Utara, Kecamatan Modoinding, Kabupaten Minahasa Selatan.
Dimana ditahun 2022 ini, sebagaimana hasil musyawarah desa tentang jumlah KPM BLT-DD, menetapkan ada sebanyak 84 Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai Dana Desa.
Dan menindaklanjuti akan hasil Musdes penetapan BLT-DD, maka para KPM BLT-DD Desa Pinasungkulan Utara yang sebanyak 84 KPM menerima bantuan uang tunai sebesar Rp.300 setiap bulan yang akan disalurkan selama 12 bulan ditahun 2022 ini.
Setelah sebelumnya pada beberapa bulan lalu, Pemerintah Desa Pinasungkulan Utara menyalurkan BLT dana desa untuk triwulan pertama, maka pada Selasa, 5 Juli 2022 dilanjutkan dengan penyaluran BLT-DD untuk triwulan ke-dua atau BLT dana desa untuk bulan April, Mei dan Juni.
Pelaksanaan penyaluran BLT-DD Pinasungkulan Utara, dilaksanakan bertempat di Kantor HukumTua, dan dihadiri oleh pihak Polsek dan Koramil Modoinding, lembaga desa, HukumTua bersama perangkat desa serta para KPM BLT-DD.
Penjabat HukumTua Desa Pinasungkulan Utara Evangelina Lomboan mengatakan bahwa, adapun tujuan dari BLT-DD adalah dalam rangka pemulihan ekonomi nasional didalamnya diharapkan akan memberikan dampak pada peningkatan roda perekonomian masyarakat.
Maka dari itu, diingatkannya agar bantuan tersebut dapat dipergunakan dengan sebaik-baiknya, dipergunakan sesuai dengan peruntukannya, sesuai dengan kebutuhan dan bukan sesuai keinginan.
“Bantuan ini adalah dalam rangka pemulihan ekonomi nasional, didalamnya guna peningkatan roda perekonomian masyarakat, maka dari itu diingatkan agar bantuan ini dapat bermanfaat dan dipergunakan dengan sebaik-baiknya,” ujar Penjabat HukumTua Evangelina Lomboan.
Dikatakannya pula bahwa untuk penyaluran tersebut, disalurkan untuk triwulan ke-dua, sehingga setiap KPM menerima uang tunai sebesar Rp.900.000 yang merupakan rincian dari tiga bulan (April, Mei, Juni) dimana setiap KPM menerima uang tunai sebesar Rp.300.000 setiap bulan.
Penyaluran BLT-DD untuk desa Pinasungkulan Utara, juga akan diberikan secara berkelanjutan hingga pada bulan Desember 2022.
Selain dialokasikan untuk BLT-DD, pagi dana desa Pinasungkulan Utara sebagaimana tertuang dalam APBDes Pinasungkulan Utara tahun 2022, juga dialokasikan untuk beberapa kegiatan, seperti ketahanan pangan desa, penanganan pandemi Covid-19, kegiatan pemberdayaan masyarakat, serta kegiatan lainnya.
(Hengly)*