Tegakkan Perda Tingkatkan Retribusi, Pemkab Kampar Akan Tindak Tegas Tower Nakal

RIAU152 Dilihat

BANGKINANG KOTA, Transparansi Indonesia.co.id  Pemkab Kampar melalui Dinas Kominfo dan menggandeng Satuan Penegak Perda Satpol PP Kampar akan menindak tegas perusahan pemilik tower telekomunikasi yang tidak mau membayar retribusi seperti yang sudah diatur dalam Perda Nomor 09 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembangunan Menara Bersama Komunikasi.

Hal ini ditegaskan Kadiskominfo dan Persandian Kabupaten Kampar Yuricho Efril, S.STP didampingi Sekretaris Ade Syaputra saat menjawab pertanyaan sejumlah awak media, Jumat (10/6), ia menjelaskan berdasarkan pasal 20 dalam Perda tersebut, perusahaan penyedia menara memiliki beberapa kewajiban diantaranya melakukan perawatan berkala, memperbaiki menara yang dinyatakan tidak layak fungsi serta membayar pajak atau retribusi sesuai peraturan.

Baca juga:  Kapolres Pelalawan Pimpin Apel Pengamanan Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan wakil Bupati Pelalawan Tahun 2024.

“Untuk yang melanggar dikenakan sanksi administrasi meliputi peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, pencabutan izin dan denda. Nah, kita selama ini kita sudah kelakukan peringatan sudah surati sebanyak tiga kali, saat ini kita akan lakukan penindakan,” ungkap Yuricho.

Dari data yang mereka miliki, Yuricho menyebut ada sekitar 200 tower atau menara telekomunikasi yang menunggak retribusi ke Pemda Kampar, “tunggakan retribusi ada yang sekitar 30 juta rupiah, bervariasi,” tambah Yuricho.

Selama ini lanjut Yuricho, Pemkab Kampar juga telah melakukan pengawasan pelanggaran izin, saat ini pihaknya konsen kepada perusahaan pemilik tower yang menunggak dalam pembayaran retribusi untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Baca juga:  Rumah Kosong Jadi Tempat Pesta Sabu, 4 Warga Pulau Jambu di Tangkap

Sementara itu, Kabid Penegak Perda Satpol PP Kampar Syawir Datuok Tandiko mengaku telah menerima surat dari Diskominfo terkait penertiban tower telekomunikasi yang menunggak retribusi ke Pemda Kampar. Ia mengaku pihaknya tinggal menunggu waktu pelaksanaan agar bisa melakukan penindakan kepada pemilik tower tersebut.

“Suratnya telah kita terima dari Diskominfo dan diberikan juga daftar nama, kita sudah siap selalu Satuan Penegakan Perda, untuk  back up, tinggal menunggu koordinasi lanjutan kapan kita eksekusi,” terang Syawir.

(ROMI/Diskominfo)

Yuk! baca artikel menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS