Satreskrim Polres Pelalawan Mediasi Kasus Pengeroyokan

RIAU341 Dilihat

Pelalawan, Transparansi Indonesia.co.id
Kasus Pengeroyokan yang sempat viral terhadap korban IK(44) pada awal mei silam, berhasil didamaikan setelah dilaksanakan proses mediasi oleh Satreskrim Polres Pelalawan.

Proses mediasi ini dipimpin langsung oleh Wakapolres Pelalawan Kompol Antoni Lumban Gaol dan Kasat Reskrim Polres Pelalawan, AKP Nur Rahim, menghadirkan kedua belah pihak yaitu pelapor yang menjadi korban IK serta DB (27) dan NB(21) yang merupakan terlapor.

AKP Nur Rahim Menjelaskan bahwa Proses Mediasi ini merupakan tindak lanjut dari permintaan kedua belah pihak yang memang sepakat untuk berdamai.
“Mereka memang sudah sepakat untuk berdamai, tidak mau lagi ada keributan, makanya kita fasilitasi dengan mediasi ini” Ungkap Rahim.

Baca juga:  Sinergi Polri Bersama Pemkab Pelalawan Pantau Situasi Banjir dan Arus Lalu Lintas di Jalan Lintas Timur 

Dari hasil mediasi ini, Pihak Terlapor baik DB dan NB meminta maaf dan bersedia menanggung biaya pengobatan IK yang merupakan pelapor, dan IK akan mencabut laporan kepolisian dan tidak melanjutkan proses hukum.

Sebelumnya kasus pengeroyokan terhadap korban IK ini memang sempat viral dan mencuat isu hingga ke konflik suku (SARA). Namun hal ini dibantah keras oleh Nur Rahim.
“Ini murni perbuatan dari oknum yang melakukan ya, tidak ada terkait dengan isu SARA dan jangan dikaitkan dengan itu, yang penting niat baik kedua belah pihak untuk menyelesaikan secara kekeluragaan sudah terlaksana” tutup Nur Rahim.

Baca juga:  Patut Tidak Dicontohi Sikap Camat di Kampar, Hattan ; Pinta PJ, Bupati Rotasi

(ROMI)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP