Masuk DPO Selama 11 Tahun, Polres Minsel Berhasil Ringkus Tersangka MW

Minsel393 Dilihat

Minsel, transparansiindonesia.co.id – Jajaran Kepolisian Resort Minahasa Selatan (Polres Minsel berhasil meringkus tersangka kasus pembunuhan yang terjadi sekitar 11 tahun lalu.

Adalah tersangka MW (35 tahun) yang masuk daftar pencarian orang (DPO) setelah melakukan tindak pidana pembunuhan yang dilakukannya pada 11 tahun lalu di Desa Elusan, Kecamatan Amurang Barat.

Penangkapan tersangka yang merupakan DPO selama 11 tahun, diungkapkan Kapolres Minsel AKBP Bambang Harleyanto SIK, yang didampingi oleh Kasat Reskrim Iptu Lesly Lihawa SH, M.Kn serta Kasi Humas AKP Robby Tangkere, kepada sejumlah awak media yang hadir dalam press confrence yang digelar pada Kamis 2 Juni 2022.

Tim gabungan Polres Minsel, berhasil menangkap tersangka MW di Desa Tongoa, Kecamatan Palopo, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, pada Minggu 29 Mei 2022.

Baca juga:  AMTI Minta Polres Minsel Seriusi Penyelidikan Terhadap Dugaan Kasus Intensif Fiskal

“Tersangka telah masuk daftar pencarian orang selama 11 tahun, setelah melakukan tindak pidana pembunuhan di desa Elusan pada 11 tahun lalu, kemudian tersangka pula sering berganti-ganti identitas, dan pernah bertempat tinggal di Surabaya, Jakarta, Kalimantan, dan Papua, dan terakhir tersangka memiliki KTP dengan Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau,” ujar Kapolres Minsel.

Adapun penangkapan tersangka MW, berdasarkan laporan polisi nomor; LP/100/VI/2011/Sulut/Sek-Amg atas kejadian tindak pidana pembunuhan terhadap korban Jois alias Jo, warga desa Elusan Kecamatan Amurang Barat, dimana peristiwa pembunuhan tersebut terjadi pada Sabtu 4 Juni 2011 dengan TKP berada di Jaga III Desa Elusan.

Dalam penjelasannya, Kapolres Minsel menerangkan kronologi kejadian yakni dalam acara hiburan, tersangka mendatangi korban yang sedang minum Miras bersama teman-temannya, kemudian terjadi ketersinggungan dan tersangka merasa sakit hati karena korban menampar tersangka, kemudian tersangka mengambil pisau badik yang disimpan dikantung celana sebelah kanan dan menikam korban mengenai bagian dada kiri, korban pun mundur terjatuh ke jalan dan mulut korban mengeluarkan darah.

Baca juga:  Si Cantik Gayatri, Putri Kakenturan Yang Curi Perhatian Dalam Konsolidasi PYR-FAM Di Modoinding

Sejumlah saksi yang berada di TKP berusaha melerai, namun tersangka membabi-buta, melakukan penyerangan menggunakan pisau sehingga banyak warga yang mengalami luka-luka, dan setelah peristiwa tersebut, kemudian tersangka melarikan diri.

Dan untuk saat ini, tersangka sudah berhasil ditangkap dan diamankan. Dan akibat dari perbuatannya tersebut tersangka dijerat pasal 338 KUHPidana sub 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(Hengly)*

Yuk! baca artikel menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS