ROKAN HULU, Transparansi Indonesia.co.id Personil Polsek Tandun Polres Rokan Hulu (Rohul) mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana (TP) melarikan anak di bawah umur, Selasa (17/5/2022) sekitar pukul 09.00 Wib.
“Personil Polsek Tandun menangkap seorang laki-laki diduga sebagai Pelaku TP melarikan anak di bawah umur,” kata Kapolres Rohul AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK melalui Kasubsi Si Humas AIPDA Mardiono Pasda SH, Rabu (18/5/2022).
Peristiwa ini, lanjut, AIPDA Mardiono Pasda SH, Jumat 13 Mei 2022 sekira pukul 11.00 Wib dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) Simpang PIR RT 012/RW 006 Desa Tandun Barat Kecamatan Tandun.
“Korban FAR Gadis berusia 14 Tahun,
sedangkan Terlapor MA alias FA (22),” ungkapnya.
“Adapun Barang Bukti (BB) Satu Helai baju kaos lengan pendek warna Orange, Satu helai celana panjang warna Hitam dan Satu helai Celana dalam warna Biru,” rincinya
Kejadian tersebut, berawal, Jumat 13 Mei 2022 sekitar pukul 10.00 Wib Sdri. FAR meminta izin kepada ibinya NS untuk pergi tempat kakeknya di Ujung Batu
Namun sampai malam hari FAR belum kembali pulang ke rumah di simpnag PIR
Kemudian pelapor berusaha menghubungi kakeknya korban yang berada di Ujung Batu melalui Hand Phone sekitar pukul 23.00 Wib kakeknya mengatakan bahwa FAR tidak ada datang ke rumahnya.
Kemudian pada Minggu 15 Mei 2022 sekitar pukul 20.00 Wib Hand Phone FAR bisa dihubungi orang tua laki-lakinya yang bernama JA
Kemudian FAR F mengatakan bahwa dia pergi bersama seorang laki-laki yang bernama ALF (Pacar Korban)
Sekarang mereka berada di Kecamatan Teluk Mengkudu Kabupaten Serdang Bedagai Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Atas kejadian tersebut pihak Keluarga melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Polsek Tandun guna proses lebih lanjut
Menanggapi laporan tersebut, Senin 16 Mei 2022 sekitar pukul 08.00 Wib, pihak keluarga koordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Tandun dan memberi informasi jika Nomor Hand Phone korban sempat aktif.
Kemudian ditindak lanjuti dengan melakukan pelacakan posisi GPS dari Nomor Handphone tersebut.
Setelah diketahui posisinya di daerah Serdang Bedagai Prov Sumut, kemudian pihak keluarga menghubungi Anggota keluarganya yang berdomisili di sekitar Serdang Bedagai
Untuk meminta bantuan mengecek keberadaan korban dan pelaku di lokasi tersebut, tak lama kemudian korban dan Pelaku ditemukan
Selanjutnya keduanya diamankan keluarga dari korban yang tinggal di Medan sambil tetap koordinasi dengan pihak Kepolisian sektor Tandun serta pihak Kepolisian setempat
Kemudian Korban dan Pelaku diamankan untuk kemudian dibawa wilayah Rohul l.
“Selanjutnya pelaku diamankan di Polsek Tandun guna proses lebih lanjut,” pungkas AIPDA Mardiono Pasda SH
“Kepada Pelaku diterapkan Pasal 332 KUHP,” tambahnya mengakahiri
(Dn/HumasPolres Rohul)