AMTI; Aroma Pungli Tercium Dalam Pilrektor Unsrat, Minta Kementrian Batalkan Tiga Nama

Pendidikan, SULUT228 Dilihat

Manado, transparansiindonesia.co.id – Proses dan tahapan pemilihan calon rektor Universitas Samratulangi telah memasuki tahap finalisasi dimana tiga nama telah dikirim ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk mendapatkan persetujuan.

Namun dalam proses pemilihan calon rektor Universitas Samratulangi untuk periode 2022-2026 tersebut tercium adanya aroma pungli didalamnya.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua DPP Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Masyarakat Transparansi Indonesia (LSM-AMTI) Tommy Turangan SH.

Menurut alumnus fakultas hukum Unsrat tersebut, sangat memalukan dengan adanya aroma pungli yang terjadi dalam proses pemilihan bakal calon rektor Universitas Samratulangi, karena sebagai institusi pendidikan tinggi ternama di Sulawesi Utara, Unsrat tentunya harus menjadi barometer dalam upaya pencegahan pungli.

Baca juga:  Jelang Pilkada, PDIP Sulut Dihantam Guncangan Besar

“Sangat memalukan memang, bila adanya aroma pungli dalam proses tahapan pemilihan bakal calon Rektor Unsrat, mau jadi apa Unsrat apabila pemimpin dilahirkan melalui proses yang melanggar aturan,” kata Turangan.

Maka dari itu, Turangan pun meminta agar Kementerian membatalkan tiga nama yang telah dikirimkan oleh panitia, serta meminta agar proses pemilihan balon rektor dibatalkan.

Ditambahkannya pula, sebagai alumnus Unsrat ia merasa malu dengan adanya aroma pungli dalam proses pemilihan bakal calon rektor Universitas Samratulangi, maka dari itu ia dengan tegas menolak pemimpin yang dihasilkan dengan adanya permainan uang atau pungli didalamnya.

Baca juga:  Terima Kunker Dubes Dan Konjen Australia, Begini Kata Rektor Unsrat

“Aparat penegak hukum harus masuk dan menyelidiki dugaan tersebut, jangan sampai citra Unsrat rusak hanya oleh karena kepentingan segelintir orang dengan iming-iming sesuatu membuat Unsrat melahirkan pemimpin dari proses dan tahapan yang tidak benar dan menyalahi aturan dan mekanisme,” tegas Turangan.
(T2)*

Yuk! baca artikel menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS