Kejari Buton Tetapkan Pj. Dirut Perumdam Oeno Lia, Sebagai Tersangka

Hukum, Nasional301 Dilihat

Buton, transparansiindonesia.co.id – Kejaksaan Negeri Buton, menetapkan oknum dengan inisial M sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi berdasarkan sprin penyidikan dengan nomor: PRINT-221/P.3.18/Fd.1/04/2022 tertanggal 11 April 2022.

SPRIN tersebut tentang dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pengadaan saluran air bersih/sumbangan rumah (SR/ pada Perumdam Oeno Lia yang anggarannya bersumber dari penyertaan modal Kabupaten Buton Tengah ditahun anggaran 2020.

Kejari Buton telah melakukan pemeriksaan terhadap 17 orang saksi yang meliputi dari unsur Perumdam, Pemda Buton Tengah, serta pihak terkait lainnya, dan selanjutnya oleh tim penyidik telah melakukan ekspose atau gelar perkara pada hari Rabu 27 April 2022 dengan kesimpulan telah diperoleh cukup bukti yang membuat terang tindak pidana yang disangkakan.

Olehnya itu, tim penyidik Kejaksaan Negeri Buton menetapkan inisial M selaku Pj. Direktur Utama Perumdam Oeno Lia sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka yang ditandatangani oleh kepala kejaksaan negeri Buton Ledrik Victor Mezak Takaendengan SH, MH, dengan nomor: PRINT-274/P.3.18/Fd.1/04/2022 tanggal 27 April 2022.

Baca juga:  AMTI Minta Kapolri Copot Kapolres Yang Tak Konsen Jalankan Asta Cita

Dan terhadap tersangka inisial M dikenakan pasal sangkaan, Primair: pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, subsidiar : pasal 3 Jo. Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Selama proses pemeriksaan sebagai saksi, yang bersangkutan yakni inisial M sangat kooperatif dan mengakui perbuatannya, juga telah mengembalikan dugaan keuangan negara Rp. 1.400.100.000, dari total kerugian negara yang wajib dikembalikan sebesar Rp.3.279.373.536, sehingga tersisa dugaan kerugian negara yang belum dikembalikan sebesar Rp.1.879.273.536.

Baca juga:  AMTI Soroti Proyek Di Ranomuut, Berbandrol Rp. 10 Milliar Tapi Pekerjaan Tidak Selesai

Terhadap barang bukti tersebut, oleh Kejari Buton telah dilakukan penyitaan berdasarkan surat perintah penyertaan nomor : PRINT-275/P.3.18/Fd.1/04/2022 tanggal 27 April 2022 dan selanjutnya telah dilakukan penitipan direkening RPL Kejaksaan Negeri Buton di BRI Unit Pasarwajo sesuai surat perintah penitipan dengan nomor : PRINT-276/P.3.18/Fd.1/04/2022 tanggal 27 April 2022.

Bahwa terhadap tersangka dengan inisial M belum dilakukan penahanan dengan pertimbangan Objektif dan Subjetif Penyidik.

Selanjutnya Tim Penyidik akan terus melakukan pengembangan terhadap perkara ini bila ditemukan pihak2 lain yang patut bertanggungjawab maka tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain.
(red/T2)*

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP