Pelaku Curat di Antar Korban Ke Mapolsek Kampar Kiri Hilir

RIAU268 Dilihat

KAMPAR KIRI TENGAH, Transparansi Indonesia.co.id  Sial menimpa pelaku Curat ( Pencurian dengan pemberatan) pasalnya pelaku di ketahui oleh korban dan di antar langsung ke Mapolsek Kampar Kiri Hilir.

Pelaku adalah SS (23) warga Desa Karya Bhakti, Kecamatan Kampar Kiri Tengah. Sedangkan korban adalah Khoirul Umar (23) warga Desa Bina Baru, Kecamatan Kampar Kiri Tengah.

Dari tangan pelaku di temukan barang bukti berupa Hand Phone Merk OPPO Warna Hitam Type A 3s, Hand Phone Merk Smartphone Warna Hitam dan sepasang Anting Emas dengan berat 1 gram.

Peristiwa ini berawal pada Selasa (12/4/2022) sekira pukul 20.30 WIB, pada saat korban pulang ke rumah di Ds Karya Bhakti Kecamatab Kampar Kiri Tengah Kabupaten Kampar, dimana rumahnya dalam keadaan kosong dan ia melihat jendela kamar tidur telah terbuka.

Baca juga:  Pastikan Debat Publik Calon Bupati dan Wakil Bupati Berjalan Aman, ini Pesan Kapolres Pelalawan Kepada pendukung Calon.

Lalu korban melihat kamarnya dalam keadaan berantakan setelah itu ia juga melihat 1 (Satu) Unit Hand Phone Merk OPPO Warna Hitam Type A 3s dan 1 (Satu) Unit Hand Phone Merk Smartphone Warna Hitam yang berada di atas tempat tidur telah hilang diambil oleh pelaku, setelah itu kembali korban melihat Anting Emas dan Uang Rp. 6.000.000,.- (Enam juta rupiah) telah hilang diambil oleh pelaku.

Selanjutnya korban berusaha mencari Hand Phone saya tersebut dan pada Hari Jum’at tanggal 22 April 2022 sekira jam 23.00 WIB korban di beritahukan oleh Firti bahwa ada yang menawarkan Hand Phone kepadanya.

Baca juga:  Ciptakan Pilkada 2024 Aman dan Damai Kapolres Pelalawan Silaturahmi Kepada Masyarakat Ikatan Keluarga Payakumbuh 50 Kota ( Gonjong Limo ) Sumatra Barat Kabupaten Pelalawan.

Setelah itu, pelaku SS menemui korban, kemudian ia langsung membawa pelaku SS beserta barang bukti tersebut ke Polsek Kampar Kiri Hilir untuk ditindak lanjuti.

Atas kejadian tersebut Pelapor/Korban mengalami total kerugian sekira Rp. 10.000.000,.- (Sepuluh juta rupiah), dan melaporkannya ke Polsek Kampar Kiri Hilir untuk diproses sesuai hukum yang berlaku di Negara RI.

Hal ini disampaikan oleh Kapolres Kampar AKBP Rido Purba S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Kampar Kiri Hilir AKP Asdisyah Mursid, ” Pelaku sudah mengakui perbuatannya dan saat ia sudah merasakan dinginnya sel tahanan Polsek Kampar Kiri Hilir, ” Tegasnya.

(ROMBEL)

Yuk! baca artikel menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS