Tim Ojoloyo Polres Kampar Tangkap pelaku Bandar Narkoba di Perkebunan Kelapa Sawit

RIAU401 Dilihat

Bangkinang, Transparansi Indonesia.co.id Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar tangkap Dua orang tersangka Laki laki pengedar narkotika jenis shabu, di daerah perkebunan kelapa sawit bukit ganja Pasir Sialang Kec. Bangkinang Kab. Kampar, pada Kamis Sore (14/4/2022).

Pelaku narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah MK (36) warga Teratak Domo Desa Pasir Sialang Kec. Bangkinang Kab. Kampar.

Dari pelaku ditemukan barang
4 (Empat) Paket diduga Narkotika jenis Shabu yang dibungkus dengan plastic klip putih bening, 2 ( dua) Unit Hp Merk Samsung dan Merk Vivo yang di gunakan Pelaku.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Kamis Sore (14/04/2022) sekira pukul 15.30 Wib, saat itu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar yang dipimpin KBO Narkoba Iptu Edi Candra SH tengah melakukan penyelidikan terkait maraknya penyalahgunaan serta transaksi didaerah perkebunan kelapa sawit bukit ganja Pasir Sialang Kecamatan Bangkinang Kab. Kampar

Baca juga:  Kapolres Beserta Ketua Cabang Bhayangkari Pelalawan Kunjungi Pos PAM Nataru 2024 dan Pengamanan Ibadah Natal 2024.

Dari hasil penyelidikan, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar melakukan penyelidikan dan pengintaian serta melakukan penangkapan terhadap 1 ( Satu ) orang laki-laki yaitu MK selanjutnya didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan terhadapnya dan ditemukan barang bukti 4 (empat) Paket diduga Narkotika jenis shabu dibungkus dengan plastic putih bening.

Saat diinterogasi pelaku MK mengakui bahwa 4 (empat) paket diduga Narkotika Jenis Shabu tersebut adalah miliknya yang dipesan kepada nisial I & D (dpo).

Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan pasal Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No.35 Tahun 2009.Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau minimal 5 tahun

Baca juga:  Sertijab Danrem 031/Wira Bima di Pimpin Pangdam I/BB

(ROMBEL)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP