Minsel, transparansiindonesia.co.id – Merealisasikan program pemerintah dalam upaya pemulihan ekonomi nasional dimasa pandemi Covid-19 saat ini, maka pemerintah desa diwajibkan mengalokasikan anggaran untuk bantuan langsung tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Desa (Dana Desa).
Ditahun anggaran 2022, oleh pemerintah pusat melalui kementerian keuangan mengharuskan setiap desa yang menerima bantuan dana desa untuk mengalokasikan anggaran untuk BLT-DD minimal sebesar 40 persen dari pagu Dandes.
Dan salah satu desa yang mendapatkan manfaat bantuan dana desa adalah desa Liandok, Kecamatan Tompasobaru, Kabupaten Minahasa Selatan.
Pemerintah desa Liandok, Kecamatan Tompasobaru, setelah melalui tahapan dan proses akhirnya merealisasikan penyaluran BLT-DD bagi masyarakat yang terdaftar atau telah ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat.
Penyaluran BLT-DD dari pemerintah desa Liandok kepada keluarga penerima manfaat BLT-DD, dilaksanakan pada Rabu 6 April 2022 bertempat di Kantor HukumTua dan dihadiri oleh Camat Tompasobaru Veldy Keintjem SH, Kapolsek Tompasobaru yang diwakili oleh Kanit Sabhara, Tim pendamping profesional Indonesia Kecamatan Tompasobaru, jajaran Pemdes dan lembaga desa.
Sebanyak 120 keluarga penerima manfaat BLT-DD Liandok, mendapatkan bantuan yang bersumber dari APBN (Dana Desa), sebagaimana yang disampaikan oleh Penjabat HukumTua Liandok Alce Pelleng SPd bahwa jumlah KPM tersebut merupakan hasil dari musyawarah desa penetapan KPM BLT-DD.
Dalam penyaluran BLT-DD perdana tersebut, pemerintah desa Liandok menyalurkan BLT-DD untuk triwulan pertama atau tiga bulan yakni Januari, Februari dan Maret dengan masing-masing KPM mendapatkan uang tunai sebesar Rp.300.000 perbulan, sehingga satu kali menerima KPM mendapatkan uang tunai sebesar Rp.900.000.
Penjabat HukumTua Alce Pelleng mengingatkan agar bantuan tersebut dapat dimanfaatkan dengan baik, dipergunakan sesuai dengan kebutuhan, dalam upaya pemulihan ekonomi masyarakat yang akan berdampak pada peningkatan roda perekonomian masyarakat, didalamnya peningkatan pendapatan ekonomi keluarga.
Selain dialokasikan untuk BLT Dana Desa, anggaran dana desa Liandok tahun 2022 sebagaimana yang tertuang dalam APBDes Liandok 2022 juga dialokasikan untuk ketahanan pangan sebesar 20 persen, dan penanganan pandemi sebesar 8 persen, selebihnya reguler yang ditata untuk kegiatan pembangunan desa dan pemberdayaan desa.
(Hengly)*