Empat Kecamatan Menjadi Sasaran Pemkab Labuhanbatu Penegakan Perda No 3 Tahun 2016

RIAU277 Dilihat

Labuhanbatu, Transparansi Indonesia.co.id Empat kecamatan menjadi sasaran pemkab labuhanbatu dalam penegakan perda No 3 tahun 2016. tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Labuhanbatu, yaitu kecamatan Rantau Utara, Rantau Selatan, Pangkatan dan Panai Hulu.

Sebelumnya pada hari Rabu 6/4/2022 Pemkab Labuhanbatu melakukan penyisiran di dua Kecamatan yakni Kecamatan Pangkatan dan Panai Hulu. dan hari ini Kamis 7/4/2022 dilanjutkan ke Kecamatan Rantau utara dan Rantau selatan.

 

Penegakan perda dimaksud agar PT. pemilik menara mematuhi peraturan yang ditetapkan Pemkab Labuhanbatu, baik itu izin maupun pajak yang selama ini tidak dipenuhi oleh rekanan tersebut.

Kepala Bidang TI pada Dinas Kominfo Labuhanbatu Ahmad Fadly Rangkuti, ST, M.Kom yang diwakili oleh Dedi Murizal mengatakan dari data yang terhimpun ada tujuh titik menara yang tidak memiliki izin,dua di rantau utara dan lima di rantau selatan,” ini akan diberikan sangsi berbentuk teguran dan tindakan dari Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu”. ujarnya.

Baca juga:  Pembukaan Turnamen Bola Basket Dalam Rangka Memperingati HUT TNI Ke -79 Tahun 2024

Untuk di rantau utara ada dua titik tiang tower yang berada di Perlayuan l Kelurahan Pulo Padang dan Jl. Manaf Lubis Kelurahan Sirandorung.

Sedangkan untuk Kecamatan Rantau Selatan terdapat lima titik tiang tower yang berada di Bandar Rejo Ujung Bandar Kelurahan Ujung bandar, Puja Karya Ling Rejo Mulyo ll, Jl. Masjid Sukron Kelurahan Bakaran batu, Jl. HM Said Kelurahan Perdamaian, Kali Bening Kelurahan Sidorejo. Ucapnya

 

Dilain sisi Kepala Bidang Penegak Perda Perjuangan Hasibuan menyebutkan akan terus kita lakukan berupa himbauan dan teguran.jika tidak di indahkan kita akan tindak sesuai peraturan.

Baca juga:  Pastikan Kamtibmas Kondusif Jelang Pilkada 2024, Kapolres Pelalawan Kunker ke Polsek Bunut

 

Berdasarkan data dihimpun ada empat Kecamatan yang terdata berdiri menara tower yang melanggar Perda no 23 tahun 2016 tentang RTRW Kabupaten Labuhanbatu, yakni di Kecamatan Rantau Utara, Rantau Selatan, Panai Hulu dan Pangkatan.

 

Selain perwakilan Dinas Kominfo, PUPR dan Satpol-PP, turut hadir di lokasi tersebut Camat Rantau Utara Napsir Rambe ST, Lurah Pulo Padang Hakim Dalimunthe SE dan staff kecamatan Rantau Selatan.

(ROMBEL)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS