Depok Transparansi Indonesia.co.id – bertempat di Gedung Dibaleka Kota Depok, Margonda Raya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Depok Mia Banulita, S.H., M.H meresmikan Rumah Restorative Justice yang nantinya seluruh Jaksa pada Kejaksaan Negeri Depok akan menggunakan hati nurani sebagai dasar pertimbangan dalam setiap proses penuntutan hukum serta keadilan hukum yang membawa manfaat dan kepastian hukum untuk semua pihak,(05/04/2022).
Dalam peresmian Rumah Restorative Justice, Kajari Depok didampingi oleh Kasubbagbin, Para Kepala Seksi, dan Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Depok, serta dihadiri secara langsung oleh Walikota Depok Dr. K. H. Mohammad Idris Abdul Shomad beserta jajaran Pemerintah Kota Depok.
Acara peresmian Rumah Restorative Justice dimulai dengan seremoni pemotongan pita bersama Walikota Depok. Dalam sambutannya, Kajari Depok mengatakan bahwa salah satu alasan Rumah Restorative Justice dibentuk adalah guna membentuk keadilan yang seadil-adilnya di tengah masyarakat dan pelaksanaan mekanismenya akan dilakukan secara selektif dan tidak semua perkara dapat dilakukan melalui restorative justice (keadilan restoratif).
Kajari Depok juga menyampaikan rasa terima kasih kepada Walikota Depok, karena telah mendukung penuh terkait dengan tempat yang telah disiapkan oleh Pemerintah Kota Depok untuk Kejaksaan Negeri Depok dapat meresmikan Rumah Restorative Justice.
“Kita semua Jaksa dalam melakukan penegakan hukum harus menggunakan hati nurani. Kita melihat bukan dari persyaratan formal dan materiil, kita lihat juga apakah ini manfaat bagi Tersangka, korban dan masyarakat. Itu kita baca, teliti dan renungkan lagi, seperti pada hari ini kita melihat ada mudaratnya apabila kita lanjutkan karena akan mengganggu harmonisasi sesama keluarga. Selain itu, kami menghaturkan terima kasih atas supportnya dari Pemerintah Kota (Pemkot) Depok atas tempat yang telah disiapkan kepada kami,” ujar Kajari Depok.
Di sisi lain, Walikota Depok Dr. K. H. Mohammad Idris Abdul Shomad menyambut baik pembuatan Rumah Restorative Justice, serta diharapkan dapat membantu penyelesaian masalah di masyarakat khususnya Kota Depok. Selain itu, Walikota Depok juga mengapresiasi atas program Jaksa Agung RI yang mengedepankan pendekatan nurani sebagai penyelesaian permasalahan atau perkara.
“Ini menjadi sebuah bukti bahwa Jaksa juga manusia, bahwa kita bekerja dalam kasus tidak hanya dalam sebuah jalur hukum yang harus kita taati di negara kita, tetapi juga dengan pendekatan nurani. Kami sambut dan apresiasi yang setinggi-tingginya, untuk itu kami buktikan dengan memfasilitasi Rumah Restorative Justice ini sebagai bentuk kepedulian kami khususnya masyarakat depok, termasuk pelayanan dan konsultasi dengan Kejari Depok di sini,” tutur Kajari Depok.
Dalam peresmian Rumah Restorative Justice tersebut, Kajari Depok didampingi Walikota Depok juga menyerahkan Surat Keputusan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan Restorative Justice atas nama Tersangka Agus Supriyatna dalam Perkara Tindak Pidana Penganiayaan terhadap. Walikota Depok juga secara simbolis menyematkan baju koko dan peci serta memberikan nasihat kepada Tersangka.
“Mulai sekarang, kami kembalikan Agus berkumpul dengan keluarga dan perkaranya telah kami hentikan berdasarkan keadilan restoratif. Jangan diulangi lagi Agus dan semakin lebih baik,” tutur Kajari Depok bersamaan dengan Walikota Depok.
Sebelumnya, saat peresmian Rumah Restorative Justice oleh Jaksa Agung RI pada Rabu 16 Maret 2022 lalu, Jaksa Agung RI mengatakan dasar filosofi penyebutan rumah disini dikarenakan rumah merupakan suatu tempat yang mampu memberikan rasa aman, nyaman dan tempat semua orang kembali untuk berkumpul dan mencari solusi dari permasalahan yang disebabkan adanya perkara pidana ringan sehingga dapat memulihkan kedamaian, harmoni dan kesimbangan kosmis di dalam masyarakat, dan oleh karena itu diberikan nama ruang tersebut yaitu Rumah Restorative Justice (Rumah RJ).
Jaksa Agung mengatakan, Pembentukan Rumah RJ diharapkan dapat menjadi contoh untuk menghidupkan kembali peran para tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat untuk bersama-sama dengan penegak hukum khususnya Jaksa dalam proses penegakan hukum yang berorientasikan pada keadilan subtantif.
Di samping itu, pembentukan Rumah RJ juga diharapkan menjadi suatu terobosan yang tepat, karena dalam hal ini akan menjadi sarana penyelesaian perkara diluar persidangan sebagai solusi alternatif memecahkan permasalahan penegakan hukum tertentu yang belum dapat memulihkan kedamaian dan harmoni dalam masyarakat seperti sebelum terjadinya tindak pidana.
Peresmian Rumah Restorative Justice dan Penyerahan Surat Keputusan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan Restorative Justice dilaksanakan dengan mematuhi protokol kesehatan.
Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM DATUN) berhasil menyelesaikan mediasi Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran (PPK Kemayoran) dengan Dana Pensiun Perkebunan (Dapenbun) terkait permasalahan tanah Kemayoran Blok B-9 Kavling No. 5 Komplek Kemayoran dengan nilai sekitar Rp195 Miliar, dimana sebelumnya Tim JPN pada JAM DATUN selaku mediator telah melakukan pertemuan mediasi antara PPK Kemayoran dan Dapenbun sebanyak 15 (lima belas) kali hingga tercapainya kesepakatan perdamaian.
Sebelumnya pada tanggal 29 Maret 2021, Tim JPN melakukan pertemuan mediasi dengan melibatkan para pihak terkait yakni Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK RI), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Inspektorat Sekretariat Negara. Dan pada tanggal 06 Oktober 2016, tercapai beberapa kesepakatan diantara Para Pihak yang kemudian dituangkan dalam Berita Acara Mediasi tanggal 06 Oktober 2021.
Lalu pada tanggal 21 Februari 2022, para pihak melakukan penandatanganan Kesepakatan Perdamaian tentang Pengakhiran Surat Perjanjian Penyerahan Penggunaan Tanah (SP3T) Hak Pengelolaan Blok B-9 Kavling Nomor 5 Komplek Kemayoran oleh Direktur Utama PPK Kemayoran dan Direktur Utama Dapenbun, dengan disaksikan oleh Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM-Datun), Plh. Direktur Pertimbangan Hukum, Kasubdit Tindakan Hukum Lain dan Pelayanan Hukum serta Tim JPN selaku mediator.
Menindaklanjuti Kesepakatan Perdamaian tersebut, pada tanggal 24 Februari 2022 pihak Dapenbun telah melakukan pembayaran sanksi/denda sebesar Rp 9.597.600.000,- (sembilan miliar lima ratus sembilan puluh tujuh juta enam ratus ribu rupiah) atas hasil perhitungan BPK berdasarkan surat Nomor 24/HP/XVI/01/2022 tanggal 20 Januari 2022 dan dilanjutkan dengan penyerahan lahan dari Dapenbun kepada PPK Kemayoran pada tanggal 04 Maret 2022.
Sebagai informasi, bahwa pada tahun 1995 PPK Kemayoran menyerahkan lahan Blok B-9 Kavling No. 5 Komplek Kemayoran seluas 5.580 m2 dengan nilai aset sekitar Rp195 Miliar kepada Dapenbun untuk dibangun perkantoran berdasarkan Surat Perjanjian Penyerahan Penggunaan Tanah (SP3T) tanggal 9 Februari 1995 dan Dapenbun membayar uang pemasukan sebesar Rp6.975 Milyar.
Tetapi, sampai dengan jangka waktu yang ditentukan yaitu 36 (tiga puluh enam) bulan sejak SP3T ditandatangani, Dapenbun tidak dapat mengembangkan sesuai yang diinginkan disebabkan beberapa kondisi, antara lain Hak Guna Bangunan (HGB) baru diterbitkan pada tahun 1999, dan tanah masih digunakan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara sampai Juli 1997 serta adanya krisis moneter sehingga para pihak fokus pada pemulihan kegiatan usaha masing-masing. Selanjutnya, sesuai Surat Menteri Sekretaris Negara Nomor B-153/M.Sesneg/Setmen/04/2007 tanggal 09 April 2007 kepada Dapenbun, lahan disetujui dikembalikan kepada PPK Kemayoran dan uang pemasukan sebesar Rp 6,975 Milyar dikembalikan dan dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Namun penyelesaian pengembalian lahan dan pengenaan sanksi/denda menjadi permasalahan diantara para pihak sehingga PPK Kemayoran dan Dapenbun memohonkan mediasi kepada JAM DATUN.
Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap 3 (tiga) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Fasilitas Kawasan Berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2021.
Saksi-saksi yang diperiksa antara lain:
1.AWB selaku Direktur KBT Group Rossana, diperiksa terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Fasilitas Kawasan Berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas;
2.PA selaku Direktur PT. Bandung Indah Gemilang, diperiksa terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Fasilitas Kawasan Berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas;
3.DH selaku CEO PT Subur Anugrah Sentosa, diperiksa terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Fasilitas Kawasan Berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Fasilitas Kawasan Berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2021.
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M.
Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) orang saksi yang terkait dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Pesawat Udara pada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2011-2021 atas nama Tersangka AW, Tersangka SA, dan Tersangka AB.
Saksi yang diperiksa yaitu HAP selaku Direktur Sumber Daya Manusia (SDM) dan Umum PT Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2013, diperiksa terkait pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia (persero), Tbk. Tahun 2011 s.d. Tahun 2021.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Pesawat Udara pada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2011-2021.
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M.
Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap 3 (tiga) orang saksi yang terkait dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Tahun 2013-2019 atas nama 7 (tujuh) orang Tersangka yaitu Tersangka PSNM, Tersangka DSD, Tersangka AS, Tersangka FS, Tersangka JAS, Tersangka JD, dan Tersangka S.
Saksi-saksi yang diperiksa yaitu:
1.AL selaku Direktur PT. Lautan Harmonis Sejahtera diperiksa terkait pemberian fasilitas pembiayaan dari LPEI;
2.RA selaku Direktur Pelaksana III LPEI periode Agustus 2016 s/d Desember 2018, diperiksa terkait pemberian fasilitas pembiayaan dari LPEI;
3.AW selaku Kepala Satuan Kerja Audit Internal LPEI periode 1 Desember 2020 s/d 31 Desember 2021, diperiksa terkait pemberian fasilitas pembiayaan dari LPEI;
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Tahun 2013-2019.
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M.
Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus resmi menaikkan status penanganan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Minyak Goreng Tahun 2021-2022 menjadi tahap penyidikan dengan diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Kuhusu Nomor: Prin-17/F.2/Fd.2/04/2022 tanggal 04 April 2022.
Sebelumnya telah dilaksanakan kegiatan penyelidikan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-13/F.2/Fd.1/03/2022 tanggal 14 Maret 2022. Selama penyelidikan telah didapatkan keterangan dari 14 (empat belas) orang saksi dan dokumen/surat terkait Pemberian Fasilitas Ekspor Minyak Goreng Tahun 2021-2022.
Dari hasil kegiatan penyelidikan, maka ditemukan perbuatan melawan hukum yang dapat diuraikan sebagai berikut:
*Dikeluarkannya Persetujuan Ekspor (PE) kepada eksportir yang seharusnya ditolak izinnya, karena tidak memenuhi syarat DMO-DPO, antara lain:
1.PT Mikie Oleo Nabati Industri (OI) tetap mendapatkan Persetujuan Ekspor (PE) dari Kementerian Perdagangan RI.
2.PT Karya Indah Alam Sejahtera (IS) tetap mendapatkan Persetujuan Ekspor (PE) dari Kementerian Perdagangan RI.
*Kesalahannya adalah tidak mempedomani pemenuhan kewajiban distribusi kebutuhan dalam negeri (DMO) sehingga dan harga penjualan didalam negeri (DPO) melanggar batas harga yang ditetapkan pemerintah dengan menjual minyak goreng di atas DPO yang seharusnya (di atas Rp 10.300,-)
*Disinyalir adanya gratifikasi dalam pemberian izin penerbitan Persetujuan Ekspor (PE).
Akibat diterbitkannya Persetujuan Ekspor (PE) yang bertentangan dengan hukum dalam kurun waktu 1 Februari s/d 20 Maret 2022 mengakibatkan kemahalan serta kelangkaan minyak goreng sehingga terjadi penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil yang menggunakan minyak goreng.
Pada Senin 04 April 2022 pukul 21:05 WIB bertempat di Jalan K.H. Wahid Hasyim No.12 RT.2/RW.7 Gondangdia Menteng, Jakarta Pusat, Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan berhasil mengamankan Buronan Tindak Pidana “Pencemaran Nama Baik” asal Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
Identitas Terpidana yang diamankan, yaitu:
Nama Lengkap : MUHAMMAD RISMAN PASIGAI
Tempat Lahir : Marowa
Umur/Tanggal Lahir : 44 Tahun / 17 Maret 1978
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat Tinggal : Villa Permata Harapan Blok E Jl. Dg. Tata Raya Kota Makassar /
Apartement Salemba Residen Tower B Unit 08/07, RT.005 / RW.008
Kel.Paseban Senen, Jakarta Pusat
Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta
Pada saat Terpidana MUHAMMAD RISMAN PASIGAI sebagai Ketua Panitia Musyawarah Daerah (MUSDA) IX Partai Golkar Sulawesi Selatan yang berlangsung dari tanggal 26 Juni s/d 27 Juni 2019 di Hotel Novotel, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Makassar, saksi HA dan MT datang untuk menyampaikan aspirasi karena mereka merasa salah satu kader partai Golkar dengan cara membagi-bagikan selebaran kepada para peserta MUSDA IX Partai Golkar Sulawesi Selatan yang berisi “menolak/memprotes diselenggarakan MUSDA IX DPD Partai Golkar Sulsel serta menolak Nurdin Halid sebagai calon Ketum DPD Partai Golkar Sulsel karena tidak sesuai dengan Juklak DPP Partai Golkar”, dan setelahnya Saksi HA dan MT langsung diminta oleh panitia keamanan untuk meninggalkan tempat, namun saat berada di luar tempat kejadian, Saksi HA sempat berbicara dengan Terpidana lalu panitia keamanan dan aparat kepolisian yang bertugas meminta Saksi HA segera menjauhi tempat berlangsungnya MUSDA IX Partai Golkar Sulawesi Selatan.
Kemudian Terpidana memberikan pernyataan di hadapan media yang ada saat itu dengan mengatakan “Dia adalah kadernya RA yang datang mau kacaukan MUSDA, dari beberapa hari lalu dia sudah kirim sms mau demo, jadi kami himbau kepada rudal, senior saya kalau mau fair datang ke sini jangan suruh orang”.
Namun kenyataannya, Saksi Korban RA tidak pernah menyuruh Saksi HA dan Saksi MT atau orang lain untuk datang di acara tersebut untuk membagikan selebaran atau untuk mengacaukan seperti yang disampaikan oleh Terpidana sehingga Saksi Korban merasa difitnah dan dicemarkan nama baiknya dan merasa sangat dirugikan dengan perbuatan/tindakan yang dilakukan oleh Terpidana.
Akibat perbuatannya, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 160 K/Pid/2021 tanggal 3 Maret 2021, Terpidana MUHAMMAD RISMAN PASIGAI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “Pencemaran Nama Baik”, dan oleh karenanya Terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 (enam) bulan.
Terpidana MUHAMMAD RISMAN PASIGAI diamankan karena ketika dipanggil sebagai Terpidana oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut, dan Terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Selanjutnya, Tim bergerak cepat dan melakukan pemantauan terhadap Terpidana, dan setelah dipastikan keberadaan Terpidana, Tim langsung mengamankan Terpidana, dan segera dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk dilaksanakan eksekusi.
Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, Jaksa Agung RI meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum, dan pihaknya menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.
Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 3 (tiga) dari 4 (empat) Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Ekspose dilakukan secara virtual yang dihadiri oleh JAM-Pidum Dr. Fadil Zumhana, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani, S.H., M.H., Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri yang mengajukan permohonan restorative justice serta Kasubdit dan Kasi Wilayah di Direktorat T.P. Oharda.
Adapun 3 (tiga) berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif adalah sebagai berikut:
1.Tersangka ANTONI Als ARIP bin ZAMHARI dari Kejaksaan Negeri Kaur yang disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan atau Penggelapan;
2.Tersangka ZULHEMI MASTIN BIN (alm) MASWAN dari Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah yang disangkakan melanggar Pasal 44 ayat (4) UU RI No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;
3.Tersangka MUKRIN BIN CIK ANANG dari Kejaksaan Negeri Bengkulu yang disangkakan melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan;
Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
*Para Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana/belum pernah dihukum;
*Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
*Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;
*Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
*Proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi;
*Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
*Pertimbangan sosiologis;
*Masyarakat merespon positif;
Selain itu, alasan lain pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif yaitu:
1.Dalam perkara Tersangka ANTONI Als ARIP bin ZAMHARI, yaitu (1) Tersangka merupakan cucu korban sehingga Korban ingin hubungan kekeluargaan tetap terjalin dengan baik dan meminta agar perkara ini bisa diselesaikan tanpa harus disidangkan serta bersepakat menyelesaikan tindak pidana yang dialaminya secara damai; dan (2) Telah ada pemulihan kembali pada keadaan semula yang dilakukan oleh Tersangka melalui Ayah Kandungnya bernama ZAMHARI dengan cara mengganti kerugian korban dalam bentuk uang sebesar Rp.10.000.000,00 dan penyerahan sebidang tanah seluas lebih kurang 280 meter persegi yang terletak di Kelurahan Bandar Kecamatan Kaur Selatan Kabupaten Kaur milik ZAMHARI kepada Korban.
2.Dalam perkara Tersangka ZULHEMI MASTIN BIN (alm) MASWAN, yaitu (1) hubungan Tersangka dan korban adalah suami-istri; (2) Tersangka bersedia memberikan nafkah kepada korban dan anak-anak korban untuk memenuhi kebutuhan hidup; dan (3) Tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan berjanji tidak akan berlaku semena-mena kepada korban dan anak-anak korban;
Sementara itu 1 (satu) berkas perkara yaitu Tersangka I ALEXANDRINA MARIA MANUA, Tersangka II EGAN JANUAR KANENDER dan Tersangka III CALVYN WILLY KANENDER dari Kejaksaan Negeri Minahasa Utara yang disangkakan melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penganiayaan, tidak dikabulkan Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dikarenakan perbuatan atau tindak pidana yang telah dilakukan oleh para Tersangka terhadap korban bertentangan dengan nilai-nilai dasar sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif, sesuai Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, sebagai perwujudan kepastian hukum.
HM/Humas Kejari