PHK Karyawan Secara Sepihak, LSM-AMTI Minta Menaker Tindak PT. PPM

Nasional179 Dilihat

Jakarta, transparansiindonesia.co.id – PT. Pharmindo Putra Mas (PT. PPM) melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap sejumlah karyawan, yang oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Masyarakat Transparansi Indonesia (LSM-AMTI) menduga di PHK-nya sejumlah karyawan dilakukan secara sepihak.

Ketua Umum DPP LSM-AMTI, Tommy Turangan SH mengatakan bahwa selaku penerima kuasa khusus, meminta agar pihak perusahaan dalam hal ini PT.Pharmindo Putra Mas harus mengikuti prosedur dan mekanisme serta harus sesuai dengan undang-undang dan PP yang berlaku dalam melakukan PHK karyawan.

Maka dari itu, LSM-AMTI meminta itikad baik dari pihak perusahaan agar bertanggung jawab terhadap karyawan yang di PHK secara sepihak.

Baca juga:  Biaya Ditanggung Sendiri, Pelantikan Anggota DPRD Tomohon Tuai Sorotan Dari LSM-AMTI

“Bayangkan sudah belasan tahun mengabdi di perusahaan, dan ditendang begitu saja oleh pihak perusahaan, ini harus disoroti dan AMTI akan terus mengawal para karyawan yang di PHK secara sepihak,” ujar Turangan.

Dan bahkan, Tommy Turangan pun meminta agar Kementerian Tenaga Kerja, dan Menteri Tenaga Kerja (Menaker) agar menindak perusahaan yang bergerak di bidang farmasi tersebut, apabila melakukan kesalahan dalam melakukan PHK karyawan.

Ia pun menegaskan agar Menaker harus menindak perusahaan yang melakukan PHK karyawan secara sepihak, ” Jangan biarkan ada perusahaan yang seenaknya memperlakukan karyawan seperti PHK secara sepihak, karena kami punya data-data tentang kegiatan perusahaan tersebut,” tegas aktivis vokal tersebut.

Baca juga:  CEP Ikuti Pemantapan Nilai-Nilai Kebangsaan Yang Diselenggarakan Oleh Lemhanas Dan KPU

Dijelaskannya pula, bila Perusahaan tidak punya itikad baik maka ada langkah selanjutnya yang akan diambil oleh LSM AMTI, karena menurut Turangan ia punya data-data adanya kejanggalan terkait perusahaan tersebut yakni PT. PPM.

“Perusahaan yang bergerak di bidang farmasi tersebut dalam menawarkan obat ke para dokter ada sistemnya yakni 10-15 persen,” ujar Ketum LSM-AMTI Tommy Turangan SH.
(red/T2)*

 

Yuk! baca artikel menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS