Bangkinang, Transparansi Indonesia.co.id Senin, (28/03/22) sekira pukul 08.00 WIB, Personil Sat Lantas Polres Kampar lakukan tindakan penilangan langsung terhadap pengendara yang menggunakan knalpot Brong yang melintas di jalan M. Yamin Bangkinang, kecamatan Bangkinang Kota, kabupaten Kampar.
Kegiatan penertiban terhadap penggunaan knalpot brong ini, gencar dilaksanalan oleh Sat Lantas Polres Kampar.
Kapolres Kampar AKBP Rido Purba, SIK, MH, melalui Kasat Lantas Polres Kampar AKP Rudy Sudaryono, SIK, MM, menjelaskan bahwa kegiatan ini perlu dilakukan untuk memberikan rasa aman dan nyaman dalam setiap aktivitas masyarakat karena dapat melanggar UU No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
“Dengan pemakaian knalpot Brong sangat membahayakan keselamatan sehingga kerap memicu kecelakaan dengan korban,” ujar AKP. Rudy.
“Pada saat dilakukan penilangan, pemilik motor juga diminta untuk melepas knalpot Brong dan memasang lagi yang standarnya di depan personel Satlantas Polres Kampar,” pungkas AKP Rudy.
(ROMBEL)