Aniaya JW, Polsek Modoinding Ringkus Tersangka JB

Minsel272 Dilihat

Minsel, transparansiindonesia.co.id – Tim Buser Polsek Modoinding yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Iptu Donal Ngalimin bersama Kanit Reskrim Bripka Dewa Sukerta dan anggota Reskrim melakukan penangkapan terhadap tersangka JB alias Juan (31 tahun), warga desa Guaan, Kecamatan Moaat.

Tersangka Juan, diamankan oleh pihak Kepolisian Sektor Modoinding atas kasus penganiyaan yang dilakukannya terhadap korban Joike Wonua (JW) usia 33 tahun, warga desa Tambelang namun berdomisili di Desa Sinisir.

Kasus penganiyaan yang dilakukan oleh tersangka JB alias Juan terhadap korban Joike Wonua, terjadi pada Jumat, 21 Januari 2022 di Desa Sinisir.

Akibat penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka, korban mengalami beberapa luka sabetan senjata tajam jenis parang.

Dan beberapa kali pihak Polsek Modoinding berusaha melakukan penangkapan terhadap tersangka, namun tersangka selalu lolos dan berhasil melarikan diri, ketika upaya penggebrekan pihak kepolisian, dimana tersangka melarikan diri dan berpindah-pindah tempat atau menghindar ke luar daerah.

Baca juga:  Unggul Berdasarkan Hasil Quick Count, NVM; Banyak Selamat YSK-VICTORY

Namun upaya dari pihak Polsek Modoinding untuk menangkap tersangka, terus dilakukan dan setelah mendapatkan informasi bahwa tersangka berada dirumahnya, maka pihak Polsek Modoinding yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Iptu Donal Ngalimin langsung bergerak ke Desa Guaan, dan melakukan penangkapan terhadap tersangka.

Kapolsek Modoinding Iptu Donald Ngalimin SE kepada awak media transparansiindonesia.co.id mengatakan bahwa pihaknya yakni Polsek Modoinding telah beberapa kali berusaha melakukan penangkapan terhadap tersangka, namun tersangka selalu berhasil lolos, namun berkat kerja keras dan kerja sama dari beberapa pihak termasuk informasi yang masuk ke pihak kepolisian, dimana tersangka telah berada dirumahnya, maka anggota Polsek Modoinding langsung bergerak dan melakukan penangkapan terhadap tersangka.

Baca juga:  Peringati HUT Ke-105, Desa Ranoyapo Gelar Ibadah Syukur Dan Ziarah Ke TPU

“Setelah mendapatkan informasi bahwa tersangka berada dirumahnya, kita langsung bergerak dan menuju lokasi, selanjutnya melakukan penangkapan terhadap tersangka,” kata Kapolsek Iptu Donal Ngalimin.

Dikatakan Ngalimin bahwa tersangka telah hampir dua bulan terakhir ini menjadi target dari pihak Polsek Modoinding, dan berkat informasi yang diperoleh akhirnya tersangka berhasil di ciduk dan ditangkap di rumahnya.

Saat ini, tersangka telah diamankan dan mendekam dibalik jeruji besi Mapolsek Modoinding, untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan selanjutnya, serta akan mempertanggung-jawabkan perbuatannya.
(Hengly)*

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS