SATUAN NARKOBA POLRES LABUHANBATU BERHASIL AMANKAN 1 KG SABU

Uncategorized283 Dilihat

LABUHANBATU, Transparansi Indonesia.co.id Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti,SIK melalui Kasubag Humas Kompol Murniati,SH menerangkan keberhasilan Satuan Narkoba Polres Labuhanbatu menindak pelaku peredaran narkoba jenis sabu dengan barang bukti 1 Kg lebih.

LABUHANBATU, Transparansi Indonesia.co.id : Tim Satuan Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil meringkus pelaku dan sekaligus mengamankan barang bukti Sabu dengan berat 1 Kilogram. Disinyalir tersangka tergiur melakukan perbuatan tersebut dikarenakan di iming – imingi sejumlah Upah Oleh Ibu Angkat nya (Selasa, 22/03/2022).

Dilansir dari Humas Polres Labuhanbatu Kronologis Penangkapan berdasarkan penyelidikan serta informasi yang didapatkan oleh Personil dilapangan sehingga ditindak lanjuti pada hari Sabtu 19 Maret 2022 Sekira pukul 15.00 Wib di Jalan Siringo-Ringo Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu.

Baca juga:  Bebas Mengeruk Material Emas Di Alason, LSM-AMTI; Polda Sulut Terkesan Patah Taring Untuk Menangkap Inal

Penangkapan pelaku dipimpin Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu,SH MH dan Kanit Lidik I IPTU Eko Sanjaya,SH beserta Tim Unit I berhasil mengamankan tersangka berinisial RLS (Riski Lesmana Siregar) alias Riski Laki-laki umur 22 Tahun, Pekerjaan Pengangguran Warga Kota Pinang Kampung Banjar Kabupaten Labuhanbatu Selatan diamankan didepan rumah ibu angkatnya dan dari keterangannya diakui menyimpan sabu- sabu di belakang rumah yang disimpan disemak- semak dan dibungkus sweater putih miliknya yang hendak diantarkan ke penampungnya di Aek Kanopan.

Menurut keterangan tersangka pelaku mengakui memperoleh sabu tersebut dari ibu angkatnya, dari keterangan tersangka selanjutnya dilakukan pengembangan mencari ibu angkat dari tersangka dan jaringannya, selama dua hari ke Wilayah Bagan Batu Riau dan Kota Medan namun tidak berhasil,terhadap tersangka masih tetap dilakukan pendalaman untuk mengungkap jaringannya.

Baca juga:  Dugaan Penggunaan SHM Palsu, Jahya Tampemawa Surati Kajati Sulut

Adapun Barang Bukti yang berhasil disita dari tersangka yaitu Satu Bungkus Plastik Diduga Berisi Sabu Berat Bruto 1026 Gram,Satu Unit Sepeda Motor Yamaha Vixion Warna Abu Abu,Dua Unit HP,Satu Buah Baju Sweater,Satu Buah Tas Jinjing Warna Kuning.

Dari Perbuatan Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat 2 Sub 112 Ayat 2 UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Maksimal 20 Tahun Penjara. (BA)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS