Jakarta Transparansi Indonesia.co.id -Hotel Santika Premiere Bintaro Tangerang Selatan, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menjadi narasumber dalam Rapat Koordinasi Produksi Iklan Layanan Masyarakat (ILM) dengan tema “Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi” yang dilaksanakan oleh Direktorat Informasi dan Komunikasi Politik, Hukum, dan Keamanan; Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika RI,(22/03/2022).
Rapat Koordinasi Produksi Iklan Layanan Masyarakat (ILM) dihadiri oleh Plt.Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Ali Fikri serta Deputi Hukum dan Hak Asasi Manusia Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Sugeng Purnomo.
Adapun maksud dan tujuan dari Rapat Koordinasi Produksi Iklan Layanan Masyarakat (ILM) ini yaitu menghimpun masukan dari para pakar guna menyampaikan pesan yang tepat kepada masyarakat terkait isu penegakan hukum tindak pidana korupsi serta meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap pentingnya menumbuhkan budaya anti korupsi. Dalam pemaparannya, pada pokoknya Kapuspenkum Kejaksaan Agung menyampaikan bahwa korupsi adalah masalah yang sangat serius dan ancaman terhadap prinsip-prinsip demokrasi (transparansi, akuntabilitas, integritas serta keamanan dan stabilitas nasional.
“Korupsi terjadi secara sporadis,terkolaborasi dengan modus operendi yang semakin canggih,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung juga menyampaikan bahwa isu korupsi sering dijadikan komuditas politik baik di tingkat daerah, nasional, dan internasional (untuk melemahkan bargaining politik dan merebut kekuasaan serta korupsi sering dijadikan kepentingan politik yang abadi (sulit dihapus).
Kapuspenkum Kejaksaan Agung menyampaikan strategi pencegahan korupsi dari segi internal maupun eksternal pemerintah. Dari internal pemerintah,Kapuspenkum Kejaksaan Agung menyampaikan strategi yang dilakukan yakni kemauan politik dan komitmen pimpinan, meningkatkan penghasilan pegawai, pemberlakuan kode etik, reward and punishment, serta sistem pelayanan e-governance and e-procurement.
“Sementara itu, strategi dari eksternal pemerintah yakni sistem politik biaya tinggi merembet birokrasi, reformasi hukum, reformasi birokrasi, pers bebas, catch big fish / efek jera / hukuman tinggi serta public awarness,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung. Rapat Koordinasi Produksi Iklan Layanan Masyarakat (ILM) dilaksanakan dengan mematuhi protokol kesehatan dan sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan swab antigen.
Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus melakukan penggeledahan di 5 (lima) lokasi terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya Tahun 2016 s/d 2021. Kegiatan penggeledahan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-56/F.2/Fd.2/03/2022 tanggal 17 Maret 2022 Jo. Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor:9/Pen.Pid.Sus/TPK/III/2022/PN.Jkt.Pst tanggal 18 Maret 2022 Jo.
Penetapan Ketua Pengadilan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor:10/Pen.Pid.Ijin Geledah/2022/PN.Tng tanggal 18 Maret 2022 dan Surat Perintah Penggeledahan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-58/F.2/Fd.2/03/2022 tanggal 21 Maret 2022.
Adapun 5 (lima) lokasi yang dilakukan penggeledahan yaitu:
1.Data Center pada Pusat Data dan Sistem Informasi (PDSI), Sekretariat Jenderal Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, Lantai 9 Kementerian Perdagangan Republik Indonesia dan dilakukan penyitaan terhadap barang bukti Elektronik berupa 1 (satu) unit flashdisk Merk Sandisk warna merah hitam, yang berisi 27 file rekap surat penjelasan 6 (enam) importir dan rekap surat penjelasan bidang aneka tambang industri.
2.Direktorat Impor pada Kementerian Perdagangan Republik Indonesia dan dilakukan penyitaan terhadap:
-Barang Bukti Elektronik berupa PC (Personal Computer), Laptop, dan Hp (Handphone)
-Dokumen Surat Penjelasan dan PI (Persetujuan Impor) terkait Impor Besi Baja.
Uang sejumlah Rp63.350.000,- (enam puluh tiga juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah).
3.Kantor PT Intisumber Bajasakti, yang beralamat di Jl. Pluit Utara Raya No. 61 RT.005/004, Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Kota Administrasi Jakarta Utara, Provinsi DKI Jakarta dan dilakukan penyitaan terhadap dokumen BC 2.0 terkait PIB (Pemberitahuan Impor Barang) Besi Baja.
4.Kantor PT Bangun Era Sejahtera, yang beralamat di Jl. Gatot Subroto KM 5 No. 68, Kelurahan Keroncong, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang, Provinsi Banten dan dilakukan penyitaan terhadap:
-Dokumen BC 2.0 terkait PIB (Pemberitahuan Impor Barang) Besi Baja.
-Dokumen faktur penjualan tahun 2017, 2018, 2019, 2020.
-Dokumen daftar rekening Bank PT Bangun Era Sejahtera.
5.Kantor PT Perwira Adhitama Sejati, yang beralamat di Jl. Pluit Sakti Raya No. 103 Blok A Kav. No. 7, Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Kota Administrasi Jakarta Utara, Provinsi DKI Jakarta dan dilakukan penyitaan terhadap:
-Barang Bukti Elektronik berupa 2 (dua) buah hardisk eksternal
-Dokumen BC 2.0 terkait PIB (Pemberitahuan Impor Barang) Besi dan Baja
-Dokumen Laporan Keuangan
-Dokumen Angka Pengenal Impor – Umum
-Dokumen Izin Usaha Industri, dll
Sebelumnya, pada Rabu 16 Maret 2022 lalu, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus resmi menaikkan status penanganan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya Tahun 2016 s/d 2021 menjadi tahap penyidikan dengan dikeluarkannya Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: B- 15/F.2/Fd.2/03/2022 tanggal 16 Maret 2022.
Tim Penyidik Koneksitas yang terdiri dari Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer, Pusat Polisi Militer TNI AD, dan Oditurat Militer Tinggi II Jakarta kembali menetapkan 1 (satu) orang Tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) Tahun 2013 s/d 2020, yaitu Kolonel Czi (Purn) CW AHT selaku Kepala Badan Pengelola Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD), berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Koneksitas Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: Print-03/PM/PMpd.1/03/2022 tanggal 15 Maret 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: 02/PM/PMpd.1/03/2022 tanggal 15 Maret 2022 secara bersama ditetapkan dengan Tersangka KGS MMS.
Dalam perkara ini, Tersangka Kolonel Czi (Purn) CW AHT berperan menunjuk Tersangka KGS MMS selaku pihak penyedia lahan perumahan prajurit di wilayah Nagreg Jawa Barat dan Gandus Palembang dan menandatangani Perjanjian Kerjasama untuk pengadaan lahan di Gandus dan Nagreg tersebut. Tersangka Kolonel Czi (Purn) CW AHT diduga telah menerima aliran uang dari Tersangka KGS MMS.
Namun dalam prosesnya, telah terjadi penyimpangan atas Perjanjian Kerjasama untuk pengadaan lahan di Nagreg, yaitu:
Pembayaran dilakukan tidak sesuai mekanisme yaitu sesuai progres perolehan lahan, pembayaran 100% hanya jika sudah menjadi sertifikat induk.
Pengadaan Tanpa Kajian Teknis.
Perolehan Hanya 17,8 Hektar namun belum berbentuk Sertifikat Induk. Kelebihan pembayaran Dana Legalitas yaitu Rp.2 Miliar untuk 40 Hektar bukan 17,8 hektar.
Dalam PKS tertera Rp.30 Milyar termasuk legalitas di BPN sehingga pengeluaran lagi Rp.2 Miliar tidak sah sesuai PKS. Penggunaan Rp.700 juta tanpa izin Kepala Staf Angkatan Darat (KASAD). Selain itu, juga terjadi penyimpangan atas Perjanjian Kerjasama untuk pengadaan lahan di Gandus, yaitu:
Pembayaran dilakukan tidak sesuai mekanisme yaitu sesuai progres perolehan lahan, pembayaran 100% hanya jika sudah menjadi sertifikat induk. Pengadaan Tanpa Kajian Teknis.
Perolehan hanya dokumen Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah (SPPHT) dengan keterangan luas 40 Hektar tanpa bukti fisik tanah.
Lahan yang diperoleh NIHIL dari pembayaran Rp.41,8 Miliar.
Tersangka KGS MMS tidak membeli kembali SPPHT yang gagal menjadi Hak Guna Garap (HGG) /Sertifikat Induk.
Adapun estimasi kerugian keuangan Negara dalam perkara ini berdasarkan perhitungan sementara oleh Tim Penyidik Koneksitas sebesar Rp.59 Miliar.
Selanjutnya, pada hari ini Selasa 22 Maret 2022 pukul 09:00 WIB bertempat di Pusat Polisi Militer TNI AD (Puspomad) Jakarta Pusat, Tim Penyidik Koneksitas yang terdiri dari Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer, Pusat Polisi Militer TNI AD, dan Oditurat Militer Tinggi II Jakarta melakukan pemeriksaan terhadap 11 (sebelas) orang saksi yang terkait dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) Tahun 2013 s/d 2020.
Bahwa sebagaimana Surat Perintah Penyidikan Koneksitas Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: Print-03/PM/PMpd.1/03/2022 tanggal 15 Maret 2022, telah menugaskan 40 (empat puluh) penyidik dari unsur Kejaksaan RI, POMAD, dan OTJEN TNI.
Pada Rabu 16 Maret 2022 lalu, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus resmi menaikkan status penanganan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya Tahun 2016 s/d 2021 menjadi tahap penyidikan dengan dikeluarkannya Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: B- 15/F.2/Fd.2/03/2022 tanggal 16 Maret 2022.
Sebelumnya telah dilaksanakan kegiatan penyelidikan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-06/F.2/Fd.1/02/2022 tanggal 08 Februari 2022. Selama penyelidikan telah didapatkan keterangan dari 23 (dua puluh tiga) orang saksi dan bukti lain berupa 84 (delapan puluh empat) dokumen terkait Importasi Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya tahun 2016 s/d 2021.
Dari hasil kegiatan penyelidikan, maka peristiwa pidana dapat diuraikan kasus posisi singkat sebagai berikut:
-Sejak 2016 s.d 2021, ada 6 (enam) perusahaan mengimpor baja paduan menggunakan Surat Penjelasan (Sujel) / pengecualian perijinan impor (tanpa PI & LS)
-Surat Penjelasan (Sujel) diterbitkan oleh Direktur Impor / Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI (Dirjen Daglu Kemendag RI) atas dasar permohonan dari importir dengan alasan untuk digunakan dalam rangka pengadaan material konstruksi proyek pembangunan jalan dan jembatan dengan dalih ada perjanjian kerjasama dengan perusahaan BUMN diantaranya:
1.PT. Waskita Karya
2.PT. Wijaya Karya
3.PT. Nindya Karya
4.PT. Pertamina Gas (Pertagas)
-Berdasarkan keterangan dari 4 (empat) perusahaan BUMN tersebut, ternyata tidak pernah melakukan kerjasama pengadaan material (besi, baja, baja paduan) dengan 6 (enam) importir tersebut sebagaimana disebutkan dalam permohonan maupun Surat Penjelasan (Sujel) yang diterbitkan oleh Dirjen Daglu Kemendag RI.
-Diduga 6 (enam) importir tersebut juga melakukan impor baja paduan dengan menggunakan Surat Penjelasan (Sujel)l tanggal 26 Mei 2020 dengan alasan untuk keperluan proyek pembangunan jalan dan jembatan, padahal dalam kenyataannya proyek jalan dan jembatan yang dimaksud sudah selesai dibangun pada tahun 2018.
Setelah dilaksanakan penyelidikan mengenai Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Terkait Impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya Tahun 2016 s/d 2021, telah ditemukan adanya indikasi penyimpangan penggunaan Surat Penjelasan terkait Pengecualian Perijinan Importasi Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya yang dilakukan oleh 6 (enam) Importir yaitu: PT Jaya Arya Kemuning; PT Duta Sari Sejahtera; PT Intisumber Bajasakti; PT Prasasti Metal Utama; PT Bangun Era Sejahtera; dan PT Perwira Adhitama yang tidak sesuai peruntukannya.
Berdasarkan hal tersebut, importir terindikasi melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 jo. Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana melakukan ekspose dan menyetujui 15 (lima belas) Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Ekspose dilakukan secara virtual yang dihadiri oleh JAM-Pidum Dr.Fadil Zumhana, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani, S.H., M.H., Direktur Tindak Pidana terhadap Keamanan Negara,Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya Yudi Handono, S.H. M.H. Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, 3 (tiga) orang Kepala Kejaksaan Tinggi, serta 8 (delapan) orang Kepala Kejaksaan Negeri, dan 1 (satu) orang Kepala Cabang Kejaksaan Negeri yang mengajukan permohonan restorative justice serta Kasubdit dan Kasi Wilayah di Direktorat Oharda.
Adapun 15 (lima belas) berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif adalah sebagai berikut:
1.Tersangka SHINTA binti SYAMSUDDIN dari Cabang Kejaksaan Negeri Makassar di Pelabuhan Makassar yang disangkakan melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
2.Tersangka GUSTI bin HAMSAH dari Kejaksaan Negeri Pangkajene Kepulauan yang disangkakan melanggar Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
3.Tersangka SUCIPTO dari Kejaksaan Negeri Langkat yang disangkakan melanggar Pasal 44 Ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
4.Tersangka MUHAMMAD AMIN als. ASO dari Kejaksaan Negeri Mamuju yang disangkakan melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
5.Tersangka WAHYU AREL BUDIMAN ZAMILI dari Kejaksaan Negeri Nias Selatan yang disangkakan melanggar Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pengancaman.
6.Tersangka MUNIARTI dari Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan yang disangkakan melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
7.Tersangka I JUSTAN EFENDI HARAHAP dan
Tersangka II ADI GUNAWAN HARAHAP dari Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara yang disangkakan melanggar Pasal 406 Ayat (1) jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 170 Ayat (1) KUHP tentang Perusakan.
8.Tersangka I GANDARIA SIRINGO-RINGO dan Tersangka II DEDI HENDRA LUMBANRAJA dari Kejaksaan Negeri Samosir yang disangkakan melanggar Pasal Pasal 406 Ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Perusakan.
9.Tersangka FAUZI dari Kejaksaan Negeri Simalungun yang disangkakan melanggar Pasal 111 UU RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan atau Pasal 107 huruf d UU RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
10.Tersangka LANJUT BUTAR-BUTAR dari Kejaksaan Negeri Simalungun yang disangkakan melanggar Pasal 111 UU RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan atau Pasal 107 huruf d UU RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
11.Tersangka NURLELA PURBA dari Kejaksaan Negeri Simalungun yang disangkakan melanggar Pasal 111 UU RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan atau Pasal 107 huruf d UU RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
12.Tersangka I RINA dan Tersangka II ISMAWATI dari Kejaksaan Negeri Simalungun yang disangkakan melanggar Pasal 111 UU RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan atau Pasal 107 huruf d UU RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
13.Tersangka SARWEDI dari Kejaksaan Negeri Simalungun yang disangkakan melanggar Pasal 111 UU RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan atau Pasal 107 huruf d UU RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
14.Tersangka SUTRA PURNAMA dari Kejaksaan Negeri Simalungun yang disangkakan melanggar Pasal 111 UU RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan atau Pasal 107 huruf d UU RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
15.Tersangka SUPARNI HARAHAP dari Kejaksaan Negeri Simalungun yang disangkakan melanggar Pasal 111 UU RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan atau Pasal 107 huruf d UU RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
Adapun alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
Para Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana/belum pernah dihukum;
Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;
Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
Proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi;
Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
Pertimbangan sosiologis;
Masyarakat merespon positif:
Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat uuuKetetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif, sesuai Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif,sebagai perwujudan kepastian hukum.
Selain itu, dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat terkait apabila ada masyarakat yang ingin mengajukan permohonan Restorative Justice, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum membuka hotline layanan Restorative Justice melalui nomor 0813-9000-2207.
HM