AMTI; Dandes Program Presiden Bukan Program Kades

Minsel588 Dilihat

Jakarta, transparansiindonesia.co.id – Program Dana Desa (Dandes), adalah program yang dicetuskan oleh presiden Joko Widodo dalam rangka meningkatkan roda perekonomian masyarakat pedesaan, dengan melakukan pembangunan infrastruktur dalam desa dan pembangunan disektor lainnya termasuk pembangunan kualitas sumber daya manusia pedesaan.

Sehingga Program Dana Desa yakni bantuan pemerintah pusat untuk setiap desa diseluruh wilayah Indonesia, dimaksudkan agar desa dapat menjadi desa yang mandiri.

Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Masyarakat Transparansi Indonesia (LSM-AMTI) melalui ketua umum DPP Tommy Turangan SH mengatakan bahwa program dana desa adalah program dari pemerintah pusat bukan program dari kepala desa selaku kuasa pengguna anggaran keuangan desa.

“Siapapun Kepala Desa nya, program dana desa akan tetap ada, karena dana desa adalah program dari pak presiden Jokowi, bukan program dari kepala desa,” ujar Ketua DPP LSM-AMTI Tommy Turangan SH.

Disampaikannya pula bahwa masyarakat pedesaan harus lebih proaktif lagi dalam keterlibatan dalam penyelenggaraan program dana desa, karena dana desa itu untuk desa bukan untuk sang kepala desa.

Baca juga:  LSM-AMTI Tantang Kapolres Minsel Di Seratus Hari Kerja Tangkap Koruptor

Begitupun dengan lembaga desa seperti Badan Permusyawaratan Desa, selaku mitra kerja pemerintah desa, untuk jangan ragu meminta laporan pertanggung-jawaban penggunaan anggaran dana desa dan anggaran keuangan lainnya seperti alokasi dana desa, karena itu hak-nya BPD untuk meminta laporan pertanggungjawaban pemerintah desa, karena BPD adalah representasinya masyarakat dalam desa.

Selain Bantuan Dana Desa, bantuan sosial lainnya seperti PKH, BPNT dan BLT, itu tetap akan ada siapapun Kadesnya, karena program-program bantuan tersebut adalah bantuan dari pemerintah pusat yang diperuntukkan bagi masyarakat yang layak mendapatkan bantuan.

Tommy Turangan pun mengingatkan kepada para kepala desa, terkait tranparansi informasi publik, dimana setiap anggaran yang bersumber dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah wajib diinformasikan kepada masyarakat melalui baliho ataupun media informasi lainnya seperti media cetak maupun media online.

“APBDes wajib dipampang atau diinformasikan kepada masyarakat sebagai bentuk transparansi pengelolaan keuangan desa, begitu pun kalau ada perubahan APBDes, kepala desa wajib pula memampang baliho APBDes-P agar publik mengetahui tentang apa yang digeser dalam APBDes induk, dan jika pengelolaan keuangan desa telah selesai dilaksanakan atau pengelolaan dana desa dan ADD telah terealisasi, maka informasi mengenai realisasi APBDes, juga perlu tindak lanjuti dengan dipampangnya baliho realisasi APBDes,” kata Turangan.

Baca juga:  Hadirkan Narasumber Berkompeten, Poopo Raya Akan Gelar Seminar Pengembangan Gunung Payung

Kembali diingatkan bagi para kepala desa, apalagi diawal tahun yang dimana setiap anggaran dalam desa akan direalisasikan, maka para kades untuk jangan coba-coba menyalah gunakan anggaran dana desa atau melakukan penyelewengan anggaran, karena tentunya akan berhadapan dengan hukum, jadi setiap kepala desa bersama jajaran perangkat desa yang tugasnya membantu kepala desa menjalankan roda pemerintahan desa harus melakukan pengelolaan keuangan desa dengan transparan, akuntabel dan bisa dipertanggungjawabkan. (red/TI)*

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP