Jakarta, transparansiindonesia.co.id – Berbagai bantuan sosial disalurkan oleh pemerintah dimasa pandemi saat ini, tentunya bantuan sosial tersebut diperuntukkan bagi mereka masyarakat yang layak dan pantas untuk mendapatkan bantuan sebagaimana aturan yang ditetapkan.
Dark berbagai jenis bantuan yang disalurkan oleh pemerintah adalah bantuan sosial program keluarga harapan (PKH) dan Bantuan Sosial Tunai (BST).
Bantuan sosial tunai, diperuntukkan bagi masyarakat yang memenuhi syarat sebagai penerima bansos tentu dengan kriteria dan syarat sehingga layak untuk ditetapkan sebagai KPM BST.
Namun sering dijumpai dilapangan, terjadinya Bansos yang tidak tepat sasaran, atau KPM yang tidak layak menerima, namun masuk sebagai KPM Bansos.
Hal tersebut kemungkinan terjadi karena adanya ketimpangan data, antara data kependudukan penerima bansos dan data ril sebenarnya dilapangan.
Akan halnya tersebut mendapatkan perhatian dari Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Masyarakat Transparansi Indonesia (LSM-AMTI), yang menyoroti akan Bansos yang tidak tepat sasaran.
Melalui Ketua Umum DPP LSM AMTI Tommy Turangan SH mengatakan bahwa Bantuan Sosial yang merupakan dibawah naungan Dinas Sosial Pemerintah Daerah setempat, haruslah mengkros-cek betul apakah KPM Bansos benar-benar layak dan pantas mendapatkan bantuan atau tidak.
Seperti yang terjadi di Kabupaten Labuhanbatu, dimana terdapat Bansos yang salah sasaran, dikarenakan salah satu penerima manfaat dari Bansos adalah oknum istri dari Kepala Lingkungan yang ada Kampung Sawah III, Kelurahan Sigambal, Kecamatan Rantau Selatan.
Padahal oknum istri dari kepala lingkungan (Kepling) tersebut, memiliki kendaraan roda empat, dan memang dilihat keadaan ekonomi memang tak pantas untuk mendapatkan bansos.
Tommy Turangan SH, selaku Ketua DPP LSM-AMTI mengatakan bahwa data kependudukan haruslah disinkronkan dengan data sebenarnya dilapangan, apakah keluarga tersebut layak menerima bansos ataupun tidak, karena juga sering dijumpai banyak keluarga yang sebenarnya dikategorikan keluarga kurang mampu namun tak masuk dalam penerima bansos.
“Dinas sosial Labuhanbatu haruslah meneliti dan mengkroscek dengan benar dilapangan, karena seperti ini masyarakat yang sebenarnya sudah dikategorikan menengah ke atas namun masih masuk sebagai KPM BST, tentunya bantuan tersebut telah salah sasaran, dan tidak memiliki asas manfaat yang sebagaimana dimaksudkan untuk KPM Bansos BST,” kata Turangan.
Seperti yang telah diberitakan oleh media ini sebelumnya, terdapat oknum istri kepala lingkungan di Kabupaten Labuhanbatu yang menerima bantuan sosial BST, dimana per-bulannya menerima Rp.600.000.
“Ini harus menjadi perhatian, dan Dinas Sosial harus mengkros-cek dan kalau perlu dilakukan pendataan kembali daftar KPM penerima Bansos,” ujar Turangan. (red/TI)*