Polres Kampar Kembali Menggulung 3 Pelaku Narkoba Di Tiga TKP Berbeda

RIAU359 Dilihat

KAMPAR, Transparansi Indonesia.co.id Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar tangkap 3 orang pelaku narkoba di 2 lokasi yaitu Desa Empat Balai Kec. Kuok dan Desa Silam Kec.Kuok Pada Selasa siang (22/02/2022).

Para pelaku narkoba yang diciduk aparat kepolisian ini adalah RI (29), warga Dusun Pulau Empat Kec.Bangkinang Barat, FD (24) warga Desa Empat balai Kec.Kuok, dan ST (26) warga Desa Silam Kec.Kuok.

Dari penangkapan pelaku di TKP 1 dan 2 barang bukti yang ditemukan pihak kepolisian yaitu 1 (satu) Paket diduga Narkotika jenis Shabu yang dibungkus dengan plastic klip putih bening, (Bruto 0.21 Gram), 1 (satu) Unit Hp Samsung, 1 (satu) Unit Hp Xiaomi, 1 (satu) Unit Hp Oppo, Uang Tunai Sejumlah Rp. 500.000, Sepeda Motor R2 Merek Yamaha Vega yang di gunakan pelaku.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Selasa (22/02/2022) sekira pukul 14.30 Wib, saat itu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar melakukan penyelidikan, terkait maraknya penyalahgunaan dan transaksi narkotika jenis shabu di Sungai Lintang Desa Empat Balai Kecamatan Kuok Kabupaten Kampar.

Dari hasil penyelidikan, Tim melkaukan penggerebekan di perkebunan karet milik warga di desa empat balai, yang diduga sebagai tempat transaksi dan penyalahgunaan narkoba ditempat ini tim mengamankan 2 orang terduga pelaku yaitu RI (29) dan FD (24), selanjutnya didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan terhadap para pelaku tersebut.

Baca juga:  Tingkatkan Kemampuan Tempur Prajurit, Yonif 132/Bima Sakti Laksanakan Latihan Taktis Tingkat Tim Blok Medan Khusus

Dari hasil penggeledahan ditemukan 1 (satu) Paket diduga Narkotika Jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik putih bening di stang sepeda motor merek Yamaha Vega warna hitam tanpa Nopol.

Dari hasil introgasi terhadap kedua pelaku mengakui bahwa barang miliknya dan di peroleh dari sdr ST yang tinggal didesa silam.

Tanpa buang waktu Tim Opsnal ini langsung melakukan peyelidikan terhadap keberadaan tersangka berikutnya yg telah di ketahui identitas, serta tim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku ST (26) yang sedang berada di daerah Perkebunan Karet Milik warga setempat di Desa Silam Kec Kuok Kab kampar

Saat Tim menginterogasi pelaku ST mengakui barang bukti dari penangkapan pelaku RI dan FD memang benar dari dirinya yang mana barang bukti tersebut di peroleh dari sdr HH.

Tim Tanpa buang waktu ini langsung melakukan peyelidikan terhadap keberadaan tersangka berikutnya yg telah di ketahui identitas, Sekira pukul 15.30 Wib. Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar melakukan Pengembangan dari tertangkapnya pelaku ST.

Dari hasil keterangan pelaku ST bahwa sdr. HH saat ini berada di Perkebunan yang berjarak lebih kurang 100 meter dari posisi saat dia diamankan.

Kemudian Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar langsung melakukan pengejaran terhadap sdr. HH (dpo) akan tetapi pelaku berhasil melarikan diri dan selanjutnya dilakukan penggeledahan yang didampingi aparat Desa setempat ditemukan2 (dua) Paket diduga Narkotika jenis Shabu yang dibungkus dengan plastic klip putih bening, (Bruto 1.26 Gram), 1 buah kaca pirek, 1 buah bong, 1 Unit Hp Samsung, 1 Unit Hp Vivo, 1 Unit Hp Nokia, 1 Unit Hp Stawberry, 2 buah Timbangan digital, Uang Tunai Sejumlah Rp. 1.000.000. di dalam tas warna hitam milik Sdr. HH (dpo)

Baca juga:  Kerajaan Gunung Sahilan Somasi PT Nusa Prima Manunggal, Beraktivitas Diwilayah Ulayat Adat, Diduga Tanpa Seizin Raja

Saat diinterogasi, tersangka I dan II mengakui bahwa 1 (satu) paket diduga Narkotika Jenis Shabu yang ditemukan adalah miliknya yang didapat dari tersangka III dan tersangka III mengakui bahwa Narkotika Jenis Shabu Yang diamankan Pada Tersangka I dan II berasal darinya yang dia peroleh dari Sdr HH (dpo) Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk penyidikan lebih lanjut.

Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Met amphetamine.
Ketiga tersangka telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, ketiganya akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No.35 Tahun 2009.Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, jelasnya

(ROMBEL)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS