KAMPAR , Transparansi Indonesia.co.id Para petani yang tergabung sebagai anggota Koperasi Petani Sawit Makmur (Kopsa-M) dari warga Desa Pangkalan Baru Kecamatan Siak Hulu, beberkan sepak terjang Anthony Hamzah yang diduga telah menggelapkan dana Kopsa-M sebesar Rp 8,1 Milyar.
Hal ini diungkapkan oleh sdr. M. Rifa’i dan sdr. Rijal selaku perwakilan warga Desa Pangkalan Baru Siak Hulu, pada Rabu (02/02/2022) lalu saat menggelar aksi damai di Pengadilan Negeri Bangkinang dan Kantor Dinas Koperasi dan UMK Kab. Kampar.
Disampaikan mereka bahwa Anthoni Hamzah saat menjabat sebagai Ketua Kopsa-M periode 2016-2021, telah merugikan para petani sebagai anggota Kopsa-M, karena yang bersangkutan diduga telah menggelapkan dana Koperasi tersebut sebesar Rp 8 Milyar lebih, dengan perincian :
1. Dugaan penggelapan dana Kopsa-M sebesar Rp 1,7 M.
2. Dugaan penggelapan cicilan kredit 2,4 M.
3. Dugaan penggelapan simpanan wajib anggota sebesar Rp 400 juta.
4. Dugaan penggelapan uang Kopsa-M sebesar Rp. 600 juta untuk membayar preman tanpa persetujuan anggota.
5. Dugaan penggelapan uang kas Kopsa-M sebesar 3 Milyar dengan total keseluruhan sebesar Rp 8,1 Milyar.
Terkait statusnya saat ini sebagai tersangka dan akan menjalani proses peradilan, Anthony Hamzah juga diduga akan memanfaatkan uang yang ada padanya untuk melakukan berbagai cara agar lolos dari jerat hukum. Untuk itu warga berharap agar Pengadilan Negeri Bangkinang dapat bersikap profesional dan berlaku adil untuk memutus perkara tersebut.
Selain itu mereka atas nama petani, pekerja dan masyarakat Desa pangkalan baru Kec. Siak Hulu Kab. Kampar mengutuk keras LSM dan oknum bayaran dari pihak Dr. Anthony Hamzah yang telah menyebarkan isu bahwa Aparat penegak hukum melakukan kriminalisasi terhadap mantan Ketua Kopsa-M tersebut.
(ROMBEL)