Lurah Cakung Barat Dinilai Abaikan SE Sekda

DKI Jakarta878 Dilihat

Jakarta, transparansiindonesia.co.id – Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) adalah suatu wadah yang sangat penting dalam satu kelurahan, yang dimana peran dan tugas untuk membantu pemerintah dalam menjalankan pembangunan.

Keberadaan LMK tentunya dipilih melalui musyawarah, dan mempunyai masa periodisasi, dan baru-baru ini LMK yang ada diwilayah RW 010 Cakung Barat, Kelurahan Cakung Barat, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, telah memiliki LMK diperiode yang baru
Namun, pasca pemilihan LMK, muncul polemik dimana hingga saat ini LMK di RW 010 Cakung Barat belum dilantik.

Sebagaimana surat edaran (SE) dari Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta dengan nomor; 56/SE/2017 tentang masa bakti anggota LMK, bahwa dimana sehubungan dengan adanya perbedaan penafsiran ketentuan pasal 9 ayat (3) Perda nomor 5 tahun 2010 tentang LMK yang berbunyi ‘Anggota LMK dapat dipilih kembali untuk satu periode berikutnya, maka melalui SE tersebut Setdaprov DKI Jakarta menyampaikan hal-hal sebagaimana tertuang dalam SE tersebut, yang berbunyi;

Baca juga:  KETUA ELANG 3 HAMBALANG MINTA BARESKRIM TANGKAP JIBRIL YANG DIDUGA PENYUPLAI SOLAR ELEGAL KE TAMBANG NIKEL ELEGAL.

1. Penafsiran dari ketentuan pasal 9 ayat (3) Perda nomor 5 tahun 2010 tentang LMK, bahwa anggota LMK yang telah berakhir masa baktinya dapat dipilih kembali sebagai anggota LMK hanya untuk satu kali masa bakti.

2. Pasal 9 merupakan pengaturan pembatasan seseorang menjabat sebagai anggota LMK hanya untuk dua periode secara berturut-turut.

Maka dari itu berdasarkan Surat Edaran tersebut, maka sejumlah warga yang ada di RW 010 Cakung Barat, mempertanyakan mengapa LMK di RW 010 Cakung Barat, yang dimana hal tersebut merupakan wewenang dari Lurah Cakung Barat, Rahmad.

Baca juga:  Ketua KOPPSA - M Dilaporkan ISMAHI

“Pelantikan LMK seharusnya sudah dilaksanakan, namun hingga saat ini belum dilaksanakan pelantikan, dan ini Lurah harus bertanggung jawab, karena nama LMK kemungkinan belum dikirim,” ujar warga MM dan MJ.

Mereka pun menilai bahwa Lurah sepertinya ada kepentingan pribadi lainnya, sehingga seperti menghambat pelantikan LMK

“Lurah seharusnya konsisten dan tegas, jangan plin-plan, karena ini menyangkut sahnya salah satu wadah atau badan yang ada di Kelurahan terutama dilingkungan RW, jangan sampai polemik ini terus berkepanjangan dan menimbulkan sesuatu yang kurang baik bagi jalannya roda pemerintahan di Kelurahan terlebih dilingkungan RW/RT,” tambah mereka. (red/T2)*

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP