Demo di Kajati Riau, FMPH-R Menduga Bupati Catur Terlibat Dalam Kasus Dugaan Korupsi RSUD Bangkinang yang Rugikan Negara 8 Miliar
PEKANBARU, Transparansi Indonesia.co.id Forum Mahasiswa Pemerhati Hukum Riau (FMPH-R) menggelar aksi demonstrasi di Kejaksaan Tinggi Riau pada Kamis, 20 Januari 2022.
Massa FMPH-R meminta Kejati Riau menuntaskan kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Instalasi Rawat Inap RSUD Bangkinang yang sejauh ini telah ditetapkan 2 orang tersangka, yakni PPK dan pihak konsultan pengawas proyek.
Koordinator Umum (Kordum) FMPH-Riau, Angki Mei Putra dalam orasinya, menyebut, kasus dugaan korupsi RSUD Bangkinang belum tuntas.
FMPH-Riau menduga perkara ini ikut melibatkan tiga orang lainnya, yakni Catur Sugeng Susanto selaku Bupati Kampar, kemudian diduga melibatkan Direktur RSUD Bangkinang, dr. Asmara Fitrah Abadi serta ada nama Ketua KONI Kampar Surya Darmawan.
“Sudah sejauh manakah penanganan kasus ini yang diduga keras adanya keterlibatan Kepala Daerah Catur Sugeng susanto sebagai penanggungjawab anggaran (APBD) dan Ketua KONI Surya Darmawan dalam kasus korupsi RSUD Bangkinang yang menurut Kejati Riau, negara dirugikan lebih dari 8 miliar,” sebut Angki.
FMPH-R meminta Kejaksaan Tinggi Riau tidak tebang pilih dalam menangani kasus dugaan korupsi pembangunan gedung baru RSUD Bangkinang tersebut. Mereka meminta Kejati mengedepankan azas persamaan di depan hukum (equaliti before the law).
Massa FMPH-R ini sendiri berjumlah sekitar puluhan orang menggelar orasi di dua titik, yakni di bundaran Zapin, lalu bergerak kek Kantor Kejaksaan Tinggi Riau.
Forum Mahasiswa Pemerhati Hukum-Riau melakukan orasi beberapa menit untuk menyampaikan aspirasi di depan Kasubaghumas Kejati Riau, Marvel. Namun FMPH-Riau yang dikomandoi Angki bersikukuh ingin diterima oleh Aspidsus Kejati Riau langsung, untuk melakukan audiensi soal dugaan kasus korupsi pembangunan RSUD Bangkinang.
Setelah beberapa menit melakukan adu argumen dengan Kasubaghumas Kejati Riau, akhirnya Aspidsus Kejati Riau, Trijoko bersedia menerima para beberapa perwakilan aksi untuk melakukan audiensi.
Dalam audiensi dengan Aspidsus Angki, mempertanyakan beberapa persoalan sejauh mana kinerja Kejati Riau dan keseriusan Kejati Riau mengungkapkan siapa dalang di balik dugaan kasus korupsi pembangunan RSUD Bangkinang yang merugikan negara sebesar Rp 8 miliar lebih itu.
Kemudian, Angki mempertanyakan seperti apa posisi Surya Darmawan dalam perkara dugaan kasus pembangunan RSUD Bangkinang ini. Menurutnya, Surya bukan kontraktor, dan bukan pula pejabat. Namun di dalam kasus ini nama Surya begitu sentral bahkan sudah beberapa kali dipanggil oleh Kejati Riau sebagai saksi namun selalu tidak hadir.
“Kami dari Forum Mahasiswa Pemerhati Hukum-Riau ingin Kejati Riau tegas. Kita juga meminta Kejati Riau segera keluarkan surat DPO terhadap saudara Surya Darmawan karena kita nilai tidak kooperatif dalam memberikan kesaksian dalam perkara ini,” desak Angki.
“Saudara Surya Darmawan tidak kooperatif, kita duga seakan sengaja menghambat perkembangan perkara kasus korupsi pembangunan RSUD Bangkinang tersebut. Maka kita minta Kejati segera keluarkan surat DPO dan di umumkan ke publik soal status Surya Darmawan,” kata Angki lagi.
Sementara, Aspidsus Kejati Riau, Trijoko menjawab pertanyaan Angki, ia menjelaskan bahwa Kejati bekerja serius mengungkap kasus korupsi pembangunan RSUD Bangkinang itu, dan Kejati Riau akan bersikap proporsional dalam menangani dugaan kasus korupsi pembangunan RSUD Bangkinang tersebut.
“Sejauh ini, Kejati Riau telah menetapkan dua tersangka, dalam waktu dekat ini dua tersangka akan menjalani (sidang) putusan,” kata Trijoko.
Kata Trijoko, peran saudara Surya Darmawan, statusnya boleh dikatakan sebagai makelar atau pembagian proyek.
“Kita memang sedang melakukan pencarian dimana dia berada. Namun surat DPO yang diminta memang belum kita keluarkan sebab status nya belum ke tersangka,” ujar Trijoko.
Untuk diketahui, sebelumnya, pihak Kejati Riau telah menetapkan 2 tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Instalasi Rawat Inap RSUD Bangkinang. Kedua tersangka itu adalah MYS yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kegiatan ini. Sedangkan Tersangka RA merupakan Team Leader pada Managemen Konstruksi (pengawas).
(Rls)