Minsel, transparansiindonesia.co.id – Pemerintah Desa Raraatean Kecamatan Tompasobaru, melaksanakan kegiatan pelatihan atau peningkatan kapasitas yang diperuntukkan bagi para pimpinan dan anggota Badan Permusyawaratan Desa Raraatean.
Peningkatan kapasitas bagi 7 orang anggota BPD Raraatean, digelar dengan tujuan untuk lebih memberikan pemahaman dan meningkatkan kemampuan BPD dalam menjalankan tugasnya sebagaimana tugas fungsi dan wewenang BPD, bersama pemerintah menjalankan roda pembangunan desa.
Kegiatan tersebut, oleh pemerintah desa Raraatean menghadirkan para narasumber berkualitas dan berkompeten dari DPMD Minsel dan Tenaga Ahli P3MD Minsel, yang masing-masing memberikan materi sesuai dengan kebutuhan materi yang diperuntukkan bagi peningkatan kapasitas atau kemampuan BPD.
Untuk materi pertama, disampaikan oleh Iwan Rondonuwu dari Dinas PMD Minsel, yang dalam materinya menyampaikan mengenai kelembagaan BPD, yang dimana keberadaan BPD dalam desa merupakan faktor penting, sebagai mitra kerja pemerintah desa dalam menjalankan roda pemerintahan desa, mewujudkan pembangunan desa.
Selanjutnya materi disampaikan oleh Moddy Bella dari P3MD Minsel, yang memberikan materi terkait persepektif Undang-undang Desa, revolusi mental ber-Desa, demokrasi dan kepemimpinan desa.
Revolusi mental ber-Desa, yakni bagaimana merubah mental dari anggota BPD, untuk menjalankan tugas dan fungsi sebagai BPD yang merupakan mitra kerja pemerintah desa, melakukan koordinasi dengan pemerintah desa dalam rangka kegiatan-kegiatan pembangunan desa.
Dimana sebagai BPD harus memahami dan mengetahui akan Undang-undang yang mengatur tentang BPD, apa tugas dan fungsinya BPD.
Selanjutnya usai break makan siang, dilanjutkan materi yang disampaikan oleh Kooordinator Kabupaten TA P3MD Minsel Jusak Sengkey SIK, yang memberikan materi mengenai tugas pokok dan fungsi serta wewenang BPD dalam desa.
Dimana sebagaimana dalam amanat UU Desa nomor 6 tahun 2014 BPD mempunyai tiga fungsi yakni membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, dan menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, serta melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
Dalam materinya, Jusak Sengkey pun menjelaskan bagaimana tugas dan wewenang BPD dalam pengelolaan keuangan desa, koordinasi dengan lembaga desa lainnya, koordinasi dengan BUMDes dan wewenang serta fungsi BPD, yang salah satu diantaranya mampu melahirkan perdes terkait pelayanan publik.
Penjabat HukumTua Desa Raraatean Feiby Sampow ST, menyampaikan bahwa kegiatan peningkatan kapasitas BPD tersebut dilaksanakan dalam rangka meningkatkan dan mengoptimalkan kapasitas atau kemampuan dari BPD dalam menjalankan tugasnya sesuai dengan aturan dan undang-undang yang berlaku.
“Kegiatan ini dilaksanakan agar BPD mendapatkan pemahaman mengenai tugas dan fungsi serta wewenang BPD dalam melaksanakan tugasnya, bersama pemerintah desa menjalankan roda pembangunan desa, serta pula peningkatan kapasitas BPD digelar dalam rangka menyambut pelaksanaan Pilhut serentak di Minsel yang dimana BPD adalah pelaksana dalam pembentukan panitia Pilhut nanti,” ujar Feiby Sampow.
Dijelaskannya pula bahwa untuk anggaran kegiatan peningkatan kapasitas BPD, dialokasikan melalui anggaran dana desa Raraatean tahun 2021, dan oleh Pemdes Raraatean juga telah melaksanakan kegiatan pelatihan atau peningkatan kapasitas bagi Perangkat Desa, kader kesehatan, serta pelatihan pengelolaan BUMDes.
(Hengly)*