Minsel, transparansiindonesia.co.id – Pemerintah Desa Pinaesaan Kecamatan Tompasobaru, dalam rangka meningkatkan dan mengoptimalkan kinerja Badan Permusyawaratan Desa, melaksanakan Peningkatan Kapasitas BPD.
Kegiatan peningkatan kapasitas Badan Permusyawaratan Desa dilaksanakan bertempat di Kantor HukumTua dengan menghadirkan beberapa narasumber berkompeten, baik dari DPMD Minsel, P3MD Minsel dan TPPI Kecamatan Tompasobaru.
Camat Tompasobaru Veldy Keintjem SH membuka langsung kegiatan peningkatan kapasitas BPD Pinaesaan, sekaligus memberikan penyampaian atau sambutan yang menyampaikan bahwa kegiatan tersebut sangat penting dalam rangka membekali para BPD terkait tugas dan fungsi BPD dalam desa.
Adapun para narasumber yang membawakan materi dalam giat peningkatan kapasitas BPD Pinaesaan diantaranya Iwan Rondonuwu dari DPMD Minsel, Jusak Sengkey SIK dari TA P3MD Minsel, Moddy Bella SE dari TA P3MD Minsel dan TPPI Kecamatan Tompasobaru.
Iwan Rondonuwu dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Minsel memberikan materi terkait kelembagaan Badan Permusyawaratan Desa, dimana BPD adalah suatu lembaga desa yang sangat penting keberadaannya, anggota BPD merupakan orang-orang memiliki kapasitas yang dipilih dari warga masyarakat dan mendapatkan SK dari Bupati.
Selanjutnya materi yang disampaikan oleh Moddy Bella menyampaikan mengenai persepektif Undang-undang Desa, revolusi mental ber-Desa, demokrasi dan kepemimpinan desa.
Revolusi mental ber-Desa, yakni bagaimana merubah mental dari anggota BPD, untuk menjalankan tugas dan fungsi sebagai BPD yang merupakan mitra kerja pemerintah desa, melakukan koordinasi dengan pemerintah desa dalam rangka kegiatan-kegiatan pembangunan desa.
Untuk materi selanjutnya dalam kegiatan tersebut diberikan oleh Jusak Sengkey SIK yang merupakan Korkab Tenaga Ahli P3MD Minsel, yang memberikan materi terkait tugas dan fungsi serta wewenang BPD.
Dimana sebagaimana dalam amanat UU Desa nomor 6 tahun 2014 BPD mempunyai tiga fungsi yakni membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, dan menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, serta melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
Dalam materinya, Jusak Sengkey pun menjelaskan bagaimana tugas dan wewenang BPD dalam pengelolaan keuangan desa, koordinasi dengan lembaga desa lainnya, koordinasi dengan BUMDes dan wewenang serta fungsi BPD, yang salah satu diantaranya mampu melahirkan perdes terkait pelayanan publik.
Sementara itu Penjabat HukumTua Desa Pinaesaan Linda Kambey mengatakan bahwa kegiatan tersebut dimaksudkan agar BPD akan lebih optimal menjalankan tugasnya, memahami terkait tugas dan fungsi serta wewenang BPD, dan menjadi mitra kerja pemerintah desa dalam menjalankan roda pembangunan desa.
Diharapkannya pula dengan digelarnya kegiatan tersebut, BPD akan memahami tugasnya dan asas manfaat dari kegiatan tersebut benar-benar didapat.
Untuk anggaran kegiatan peningkatan kapasitas BPD Pinaesaan, dijelaskan Linda Kambey, dialokasikan dari anggaran dana desa Pinaesaan tahun 2021, yang sebelumnya juga Pemdes Pinaesaan telah melaksanakan kegiatan pelatihan lainnya seperti peningkatan kapasitas perangkat desa, pelatihan pengelolaan BUMDes, pelatihan kader kesehatan dan kegiatan lainnya yang anggarannya bersumber dari Dana Desa 2021. (Hengly)*