Minsel, transparansiindonesia.co.id – Dalam rangka meningkatkan pelayanan kemasyarakatan dan menjalankan roda pemerintahan desa, maka pemerintah desa Sion Kecamatan Tompasobaru melaksanakan kegiatan peningkatan kapasitas perangkat desa dan peningkatan kapasitas Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Kegiatan yang digelar di BPU Desa Sion dan dibuka secara langsung oleh Camat Tompasobaru Veldy Keintjem SH, menghadirkan para narasumber yang berkompeten, dari pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Minahasa Selatan dan dari Tenaga Ahli P3MD Minsel.
Untuk materi pertama dalam giat yang dilaksanakan tersebut disampaikan oleh Edwin Tampi selaku Kepala Bidang Pembangunan Desa DPMD Minsel, yang menyampaikan materi mengenai BPD dan Perangkat Desa secara umum.
Mengenai tiga fungsi BPD, dan tugas BPD yang terus berkoordinasi dengan pemerintah dalam upaya pelaksanaan program-program Pemerintah Desa, serta pula terkait tugas perangkat desa, yang diangkat oleh kepala desa guna membantu tugas Kepala Desa dalam menjalankan roda pemerintahan.
Selanjutnya materi disampaikan oleh Moddy Bella dari P3MD Minsel, dimana dalam materinya menyampaikan mengenai persepektif Undang-undang Desa, visi dan semangat UU Desa, revolusi mental ber-Desa, serta demokrasi dan kepemimpinan desa.
Materi tersebut adalah menjadi sangat penting bagi perangkat desa, dalam menjalankan tugas sebagai perangkat desa membantu kepala desa dalam menjalankan roda pembangunan desa.
Selanjutnya dalam giat peningkatan kapasitas perangkat desa, materi disampaikan Kooordinator Kabupaten Tenaga Ahli P3MD Minsel Yusack Sengkey SIK.
Dalam materinya, Yusack Sengkey memberikan materi terkait tugas dan fungsi serta wewenang dan Hak Kewajiban perangkat desa.
Dimana setiap perangkat desa dalam menjalankan tugasnya membantu kepala desa, tentu mempunyai tugas dan fungsi yang berbeda sesuai dengan jabatan yang diembankan.
Para perangkat desa mulai dari Sekretaris Desa, Kepala Seksi, Kepala Urusan hingga Kepala Jaga, memiliki tugas dan fungsi serta wewenang yang berbeda, namun tetap dalam satu kesatuan secara umum yakni membantu HukumTua dalam menjalankan roda pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
Maka dari menjadi sangatlah penting setiap perangkat desa untuk dapat memahami akan tugasnya masing-masing, agar dalam menjalankan roda pemerintahan desa, pemerintah desa akan semakin mudah karena setiap tugas kerja dilaksanakan secara bersama atau tim.
Sementara itu, Penjabat HukumTua Desa Sion Feibe Tangkere mengatakan bahwa kegiatan pelatihan atau peningkatan kapasitas bagi perangkat desa dan BPD dilaksanakan dalam rangka untuk semakin meningkatkan kapasitas atau kemampuan para perangkat desa dalam menjalankan tugasnya melakukan tugas kepelayanan kepada masyarakat, dan tugas pembangunan yang ada di Desa.
Sementara untuk peningkatan kapasitas bagi BPD, dilakukan dalam rangka pelaksanaan Pemilihan HukumTua (Pilhut) yang rencananya akan digelar secara serentak di Minsel pada pertengahan tahun ini, dimana Desa Sion merupakan salah satu Desa yang akan melaksanakan Pilhut.
Ia pun mengharapkan agar melalui kegiatan tersebut output nya benar-benar didapat oleh para peserta, sehingga kegiatan yang dilaksanakan tersebut benar-benar memiliki asas manfaat.
Alokasi anggaran untuk kegiatan peningkatan kapasitas perangkat desa dan BPD tersebut, dikatakan oleh penjabat HukumTua Feibe Tangkere dialokasikan melalui anggaran dana desa Sion, tahun anggaran 2021.
(Hengly)*