Polres Minsel Amankan Seorang Tersangka Dalam Pengungkapan Kasus Prostitusi Online

Minsel324 Dilihat

Minsel, transparansiindonesia.co.id – Kepolisian Resort Minahasa Selatan melalui Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap kasus prostitusi online yang beroperasi diseputaran pusat kota Amurang, Kabupaten Minsel.

Dengan memanfaatkan aplikasi media sosial MiChatt, seorang wanita menjajakan dirinya kepada para pria guna pemuas nafsu.

Adapun dalam pengungkapan kasus prostitusi online tersebut, Polres Minsel melalui Unit PPA berhasil mengamankan seorang tersangka perempuan, Mawar (nama disamarkan -red) berusia 18 tahun, dan merupakan warga salah satu kelurahan di Kabupaten Minahasa Tenggara.

Adapun dasar dalam pengungkapan kasus ini yaitu laporan polisi nomor LP/A/419/XII/2021/SPKT/Res Minsel/Polda Sulut dan Surat Perintah Penyidikan nomor SP.Sidik/231/XII/2021/Reskrim serta Surat Perintah Penangkapan nomor SP.Kap/58/XII/2021/Reskrim.
Kapolres Minsel AKBP Bambang Harleyanto SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Lesly Deiby Lihawa SH. M.Kn, membenarkan terkait adanya pengungkapan kasus prostitusi online tersebut dan telah mengamankan seorang tersangka berjenis kelamin perempuan berusia 18 tahun.

Baca juga:  Evans Liow; Jaga Netralitas ASN, Jangan Ada Intimidasi Ataupun Penekanan

“Benar,,, kita berhasil mengungkap kasus prostitusi online, yang dimana seorang wanita menjajakan dirinya kepada kaum pria dengan menggunakan aplikasi MiChatt, saat ini tersangka telah kita amankan,” ujar Kasat Reskrim Lesly Deiby Lihawa.

Untuk Tempat Kejadian diketahui di salah satu penginapan yang ada diseputaran Amurang, dimana setelah mencapai kesepakatan dengan pelanggan, melalui aplikasi media sosial MiChatt, maka dicari penginapan.

“Untuk TKPnya di salah satu penginapan yang ada di Amurang, dimana tersangka menggunakan aplikasi medsos menjajakan dirinya untuk jasa prostitusi, bertransaksi dengan pelanggan. Bisnis prostitusi online ini telah dilakukan tersangka selang beberapa bulan terakhir tahun 2021 silam, adapun untuk tersangka saat ini telah resmi kami tahan berdasarkan surat perintah penahanan nomor SP.Han/47/XII/2021/Reskrim,” ungkapnya.

Baca juga:  Inilah Tokoh-Tokoh Yang Siap Menangkan AGK-DARREN, Ada Mantan Bupati Dan Wakil Bupati

Selain mengamankan tersangka Mawar (18 tahun), pihak Polres Minsel juga mengamankan barang bukti, berupa satu unit Handphone, uang tunai, serta kondom. (Hengly)*
Sumber/Humas Polres Minsel

Yuk! baca artikel menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS