Minsel, transparansiindonesia.co.id – Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), adalah suatu badan yang ada dalam desa yang sangat penting keberadaannya, dalam upaya meningkatkan roda perekonomian masyarakat pedesaan.
BUMDes dalam suatu desa, diharapkan dapat menjadi salah satu pendorong pertumbuhan dan peningkatan perekonomian desa, serta pula dapat menjadi sumber pendapatan asli desa.
Pentingnya Badan Usaha Milik Desa, keberadaan pengurus BUMDes haruslah diimbangi dengan pengurus yang tentunya memiliki kapasitas dan kemampuan untuk mengelola BUMDes.
Maka dari itu, Pemerintah Desa Raraatean Kecamatan Tompasobaru, Kabupaten Minahasa Selatan, melaksanakan pelatihan pengelolaan BUMDes, yang digelar pada Senin 27 Desember 2021, bertempat di Balai Pertemuan Umum (BPU) Desa Raraatean.
Kegiatan pelatihan pengelolaan BUMDes Raraatean, dilaksanakan dengan menghadirkan beberapa narasumber yang berkompeten, diantaranya dari Camat Tompasobaru, P3MD Minsel, DPMD Minsel, Tim Pendamping Profesional Indonesia (TPPI) Kecamatan Tompasobaru.
Camat Tompasobaru Veldy Keintjem SH membuka secara langsung kegiatan pelatihan pengelolaan BUMDes Raraatean, yang juga memberikan sambutan terkait keberadaan BUMDes yang sangat penting dalam suatu desa, namun juga harus disertai dengan pengelolaan yang profesional dan transparan, maka dari itu sangatlah penting bila pengurus BUMDes haruslah orang yang mempunyai jiwa usaha, penuh inovasi dan kreativitas.
Untuk materi pertama dalam kegiatan tersebut, disampaikan oleh Donald Mukuan selaku tenaga ahli (TA) dari P3MD Minsel, yang dalam materinya menyampaikan berbagai hal terkait BUMDes.
Diantaranya terkait pengelolaan BUMDes, dari jenis usaha yang akan dilaksanakan, pengelolaan jenis usaha hingga pemasaran produk hasil olahan BUMDes.
Pengelolaan BUMDes yang profesional tentunya pasti akan membawa dampak positif bagi kemajuan pembangunan yang ada di Desa, dimana melalui BUMDes maka Desa tentunya akan mendapatkan pendapatan asli desa yang gunanya untuk membiayai kegiatan-kegiatan yang ada dalam desa.
Untuk jenis usaha yang akan dikelola oleh BUMDes tentunya pula harus sesuai dengan kondisi dan keadaan dalam desa, memilih suatu objek pengelolaan oleh BUMDes menjadi sangat penting, agar dalam pengelolaannya BUMDes mendapatkan keuntungan.
Usai materi dari P3MD Minsel, materi selanjutnya disampaikan oleh Yunita Woba SE yang merupakan Kepala Seksi Desa, Bidang Pemberdayaan DPMD Minsel.
Dalam materinya, Yunita Woba menyampaikan terkait potensi usaha desa yang bisa dikelola oleh BUMDes, produk unggulan dan kesesuaian daya beli dan harga produk, serta teknik pemasaran produk.
Selanjutnya materi dalam kegiatan pelatihan pengelolaan BUMDes Raraatean, disampaikan oleh Esterlany Masengi yang merupakan Kepala Bidang Pemberdayaan DPMD Minsel, yang memberikan materi mengenai kelembagaan BUMDes, pendaftaran BUMDes ke kementerian dan juga mengenai tugas pokok dan fungsi pengurus BUMDes sesuai dengan jabatan.
Esterlany Masengi menyampaikan terkait kelembagaan BUMDes, pengajuan nama BUMDes ke kementerian dan selanjutnya BUMDes akan berbadan hukum, sehingga BUMDes akan memiliki payung hukum.
Selanjutnya Esterlany Masengi menyampaikan mengenai tugas pokok dan fungsi serta wewenang dari para pengurus BUMDes sesuai dengan jabatan, dimana pengurus BUMDes yakni Ketua (Direktur), Sekretaris dan Bendahara dipilih melalui musyawarah desa dan selanjutnya mendapatkan Surat Keputusan (SK) dari kepala desa (HukumTua).
Sementara itu Penjabat HukumTua Desa Raraatean Feiby Sampow ST mengatakan bahwa kegiatan pelatihan pengelolaan BUMDes digelar dalam rangka memberikan materi dan pemahaman kepada pengurus BUMDes terkait pengelolaan BUMDes, yang diharapkannya para peserta yang hadir dapat mendapatkan asas manfaat dari kegiatan tersebut.
Selain dihadiri oleh pengurus BUMDes, kegiatan tersebut juga dihadiri oleh beberapa perangkat desa, dimana dimaksudkan agar para perangkat desa pula dapat memahami mengenai BUMDes, yang gunanya keberadaan BUMDes dapat disupport dan didukung oleh perangkat desa, lembaga desa dan lebih luasnya seluruh elemen masyarakat desa.
Dikarenakan keberadaan BUMDes, sudah menjadi prioritas dalam setiap kucuran dana desa yang setiap tahunnya diberikan oleh pemerintah pusat, maka melalui BUMDes akan lahir pula suatu desa menjadi desa mandiri.
Dijelaskan Penjabat HukumTua Feiby Sampow bahwa untuk anggaran dalam kegiatan pelatihan pengelolaan BUMDes, dialokasikan melalui anggaran dana desa Raraatean tahun 2021.
Kegiatan-kegiatan pelatihan atau peningkatan kapasitas, Pemdes Raraatean juga telah melaksanakan pelatihan atau peningkatan kapasitas untuk perangkat desa, kader kesehatan, dan juga akan melaksanakan kegiatan peningkatan kapasitas BPD yang akan digelar dalam waktu dekat ini.
Untuk diketahui, anggaran dana desa Raraatean tahun 2021, selain dialokasikan untuk kegiatan pemberdayaan seperti pelatihan atau peningkatan kapasitas, juga dialokasikan untuk kegiatan lainnya seperti bidang pembangunan desa, yakni pembangunan infrastruktur desa, juga dianggarkan untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT-DD), penanganan pandemi Covid-19, serta kegiatan lainnya yang tertuang dalam APBDes Raraatean tahun 2021 yang kemudian tertuang kembali dalam APBDes-P tahun 2021.
“Kegiatan ini kita laksanakan dalam upaya semakin meningkatkan profesionalisme dalam pengelolaan BUMDes, dan berharap output dari kegiatan ini didapat, sehingga para peserta mendapatkan pemahaman terkait BUMDes secara umum seperti dengan materi yang disampaikan oleh para narasumber, dan untuk anggaran kegiatan ini, dialokasikan dari anggaran dana desa tahun 2021 desa Raraatean,” ujar Penjabat HukumTua Feiby Sampow.
(Hengly)*