Gorontalo, transparansindonesia.co.id – Kasus kredit macet yang terjadi di Bank Sulut-Go, akhirnya berlabuh di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Gorontalo.
Dimana empat terdakwa divonis oleh majelis hakim dengan pidana kurungan penjara dan denda.
Pemberian kredit oleh Bank Sulut-Go kepada tiga kreditur yakni PT. Putri Sinar Buana, UD. Fujji dan UD. Agro Pratama sebesar Rp.23.300.000.000 yang disidangkan di Pengadilan Tipikor PN Gorontalo telah merupakan tindak pidana korupsi.
Dan dalam putusan pengadilan oleh majelis hakim menjatuhkan hukuman bagi Arfan Igirisa selaku Direktur PT. Putri Sinar Buana dengan hukuman pidana penjara selama 9 tahun, denda Rp.650 juta, sub.6 bulan kurungan, dan pidana tambahan UP. Rp.13.592.563.395 sub. 7 tahun kurungan penjara.
Dan terdakwa Suleman Musdjama dijatuhi hukuman 6 tahun penjara, denda Rp.500 juta, sub. 6 bulan kurungan penjara, pidana tambahan UP. Rp.4.000.000.700, sub. 4 tahun 5 bulan penjara.
Adapun terdakwa Moh. Djamal Moodoeto yang merupakan pemilik UD. Agro Pratama, divonis selama 6 tahun, dengan denda Rp.500 juta, sub. 6 bulan kurungan, pidana tambahan Rp.3.601.600.000, sub 4 tahun 5 bulan penjara.
Sedangkan terdakwa lainnya yakni dari pihak kreditur terdakwa Albert Hany Kaloh yang merupakan pemimpin divisi kredit bisnis PT. Bank Sulut-Go, dijatuhi hukuman 3 tahun penjara, denda Rp.150 juta, sub. 3 bulan kurungan penjara. (red/TI)*