Hadirkan Narasumber Berkompeten, Lowian Satu Gelar Pelatihan Bagi Prades, Pengurus BUMDes, BPD Dan TP RPJMDes

Maesaan, Minsel184 Dilihat

Minsel, transparansiindonesia.co.id – Pemerintah Desa Lowian Satu, Kecamatan Maesaan, Kabupaten Minahasa Selatan melaksanakan kegiatan pelatihan atau peningkatan kapasitas bagi para jajaran aparatur pemerintah desa yakni para perangkat desa (Prades), BPD, Pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), serta Tim Penyusun RPJMDes.

Kegiatan pelatihan atau peningkatan kapasitas tersebut laksanakan selama tiga hari dimana dihari pertama (Selasa, 14/12) digelar pelatihan bagi para Tim penyusun RPJMDes, yang dimana materi disampaikan oleh narasumber tenaga ahli madya dari Provinsi Sulawesi Utara Murphy Kubu SP.

Selanjutnya pada hari kedua (Rabu, 15/12), dilaksanakan kegiatan pelatihan bagi para perangkat desa dan pengurus BUMDes, yang dilakukan di dua tempat berbeda, yakni pelatihan Prades bertempat di Balai Desa, dan pelatihan bagi pengurus BUMDes dilaksanakan di Kantor HukumTua.

Camat Maesaan Jelly Nelwan SPt, membuka kegiatan peningkatan kapasitas tersebut, sekaligus juga memberikan materi mengenai pembinaan perangkat desa Lowian Satu.

Untuk pelatihan Pengurus BUMDes, materi pelatihan disampaikan oleh Donal Mukuan selaku tenaga ahli pengembangan ekonomi desa dari P3MD Minsel, serta dari DPMD Minsel yakni Kabid Pemberdayaan Ester Masengi, serta kepala pengembangan seksi ekonomi desa Yunita Woba, serta tenaga pendamping profesional kecamatan Maesaan Harce Masinambow.

Kepada para peserta pelatihan yakni pengurus BUMDes, para narasumber memberikan materi terkait pengelolaan objek oleh pengurus BUMDes, dalam rangka peningkatan pendapatan asli desa, serta juga peningkatan ekonomi masyarakat desa.

Baca juga:  Pemdes Lompad Baru Salurkan BLT-DD Mei Dan Juni Kepada 41 KPM

Sementara itu, dalam kegiatan peningkatan kapasitas perangkat desa, hadir sebagai narasumber adalah Yusak Sengkey SIK, yang memberikan materi mengenai kapasitas perangkat desa yang tugasnya adalah membantu kepala desa atau HukumTua dalam menjalankan roda pemerintahan desa.

Dalam materinya, Yusak Sengkey juga menyampaikan mengenai pengelolaan keuangan desa, SOTK, serta fungsi dan tugas kerja perangkat desa.

Maka dari itu, sebagai perangkat desa diharuskan memiliki kapasitas atau kemampuan, mampu berkreasi dan berinovasi, dalam mengemban tugas kepelayanan kepada masyarakat, serta membantu kepala desa dalam mewujudkan pembangunan desa.

“Perangkat desa harus memiliki kapasitas atau kemampuan, agar dalam menjalankan tugas sesuai jabatan yang diemban, dapat melaksanakan dengan baik dan penuh tanggung jawab, harus mampu berinovasi dan berkreasi, karena fungsi dan tugas dari perangkat desa adalah membantu tugas Kepala Desa dalam menjalankan roda pemerintahan desa,” kata Yusack Sengkey.

Tenaga pendamping profesional kecamatan Maesaan, Ronal Repi juga ikut membawakan materi dalam giat peningkatan kapasitas perangkat desa.

Selain, giat pelatihan atau peningkatan kapasitas bagi TP RPJMdes, Perangkat Desa, dan Pengurus BUMDes, juga rencananya pada Jumat 17 Desember 2021 akan dilaksanakan peningkatan kapasitas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dimana yang akan hadir membawakan materi, yakni Kabid Pemdes DPMD Minsel Einstein Runtunuwu dan Kabid Pembangunan Erwin Tampi.

Peningkatan kapasitas BPD digelar dalam rangka persiapan pelaksanaan Pilhut serentak di Kabupaten Minahasa Selatan yang rencana tahapannya dilaksanakan awal tahun depan (2021).

Baca juga:  Berada Di Kelurahan Pondang, Akses Jalan Ini Butuh Perhatian Pemerintah

Setiap kegiatan pelatihan dan peningkatan kapasitas, baik itu Perangkat Desa, Tim Penyusun RPJMDes, pengurus BUMDes, juga mendapatkan pendampingan dari tenaga pendamping profesional Kecamatan Maesaan Ronald Repi dan tenaga pendamping profesional kecamatan Maesaan Harce Masinambow, yang juga turut memberikan materi dalam setiap kegiatan pelatihan.

Penjabat HukumTua Desa Lowian Satu, Stelma Turangan mengatakan bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai upaya menambah kemampuan atau kapasitas bagi peserta, agar dalam menjalankan tugasnya para perangkat desa, Tim Penyusun RPJMDes, Pengurus BUMDes maupun BPD, dapat melaksanakan dengan baik dan penuh tanggung jawab, dalam rangka menjalankan roda pemerintahan desa, mewujudkan pembangunan desa.

“Saya berharap kegiatan-kegiatan tersebut dapat bermanfaat, para peserta dapat memahami materi yang disampaikan oleh para narasumber, sehingga asas manfaatnya didapat, dan dalam melaksanakan tugas kerja semakin mudah karena, sudah mengerti mengenai tugas pokok dan fungsi masing-masing, sesuai dengan jabatan yang diembankan,” ujar Stelma Turangan.

Kegiatan tersebut, anggarannya dialokasikan melalui anggaran dana desa Lowian Satu tahun 2021.

Selain dialokasikan untuk kegiatan tersebut, anggaran Dandes Lowian Satu 2021, juga dialokasikan untuk beberapa kegiatan lainnya, seperti pembangunan infrastruktur desa, penyaluran BLT-DD, percepatan penanganan pandemi Covid-19, serta kegiatan lainnya sebagaimana tertuang dalam APBDes Lowian Satu tahun 2021. (Hengly)*

Yuk! baca artikel menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS