Manado, transparansiindonesia.co.id – Pemerintah Kota Manado melakukan perjanjian kerjasama dengan pihak Kejaksaan Negeri Manado terkait penanganan masalah hukum.
Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) terkait penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara, dilakukan oleh Walikota Manado Andrei Angouw yang didampingi oleh Sekretaris Kota Micler C.S Lakat dan Kabag Hukum Pemkot Manado, dengan pihak Kejari Manado, yang dilakukan pada Senin 1 Desember 2021 bertempat di Kantor Kejari Manado, yang terletak di bilangan Jalan Pemuda Sario.
Perjanjian kerjasama tersebut, dalam kaitan pelaksanaan dan pemanfaatan dana bantuan dari pemerintah melalui program pemulihan ekonomi nasional (PEN) yang diterima oleh pemerintah kota Manado.
Usai penanda-tanganan MoU, Walikota Andrei Angouw dalam sambutannya menyampaikan sangat berterima kasih atas pendampingan hukum yang selalu diberikan oleh Kejari Manado.
Andrei Angouw pun berharap Kejari Manado dalam pendampingan terhadap program PEN dapat melaksanakannya secara cepat, dan tepat sesuai dengan arahan Presiden dan Pemerintah pusat terkait pelaksanaan program pemulihan ekonomi nasional. (red/T2)*