Sulut, transparansiindonesia.co.id – Bukti nyata seorang anggota dewan atau anggota DPRD sebagai representasi dari rakyat ditunjukkan oleh Legislator Sulut dari Fraksi PDI-P Dapil Minsel-Mitra yakni sosok Sandra Rondonuwu STh. SH.
Dimana memperjuangkan apa yang menjadi aspirasi rakyat terlebih masyarakat yang berada di daerah pemilihannya yakni Kabupaten Minahasa Selatan dan Kabupaten Minahasa Tenggara.
Salah satu yang menjadi usaha perjuangan dari Srikandi moncong putih tersebut adalah produk minuman tradisional Captikus agar masuk dalam Peraturan Daerah (Perda).
Dan usaha yang terus dilakukan oleh Sandra Rondonuwu (Saron), membuahkan hasil dimana usulannya yakni Captikus sebagai komoditas kearifan lokal telah ditetapkan menjadi Ranperda dalam program Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara pada tahun 2022 nanti.
Sebagaimana dikatakan oleh Sandra Rondonuwu melalui akun pribadi Facebook miliknya bahwa komoditas Captikus sebagai produk kearifan lokal warga Sulawesi Utara khususnya suku Minahasa telah ditetapkan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam program Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara pada tahun 2022.
Ia pun mengapresiasi dan mengucapkan terimakasih kepada dua top eksekutif Sulawesi Utara yakni Gubernur Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven Kandouw, Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Utara Fransiscus Andi Silangen serta pimpinan dan anggota Bapemperda, serta para anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara.
Ia pun menaruh harapan besar agar dalam pembentukan Perda ditahun 2022, Captikus dapat masuk dalam peraturan daerah, karena banyak masyarakat yang menggantungkan kehidupannya dari mengolah Captikus, dan bahkan banyak warga Sulawesi Utara berhasil menyelesaikan studi hingga ke jenjang perguruan tinggi, dibiayai melalui mengolah Captikus. (Hengly)*