Pernah Dipenjara 9 Tahun Karena Nyuri Hewan, Bapak Tua ini Kembali Tertangkap Nyuri Sawit

RIAU715 Dilihat

Pernah Dipenjara 9 Tahun Karena Nyuri Hewan, Bapak Tua ini Kembali Tertangkap Nyuri Sawit


TAPUNG,Transparansi indonesia.co.id Seorang pria tergolong lanjut usia (Lansia) tertangkap tangan nyuri buah kelapa sawit milik warga, di Desa Bencah Kelubi Kecamatan Tapung pada Senin pagi (25/10/2021). Pelakunya SU alias OG (60) warga Desa Pancuran Gading Kec. Tapung ini kemudian diserahkan ke Polsek Tapung untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Bersama pelaku turut diamankan barang bukti 1 unit sepeda motor merk Honda Supra Fit Nopol BM-2619-ZM warna hitam kuning, sebuah keranjang berbahan rotan, 58 tandan buah kelapa sawit dengan berat sekitar 1 Ton.

Baca juga:  Kapolres Kampar Lepas Peserta Jambore Karhutla, Sinergi Jaga Alam dan Masa Depan di Bumi Serambi Mekkah

Kejadian ini bermula pada Senin (25/10/2021) sekira pukul 07.30 Wib, saat itu Soewito (pelapor) mendapat informasi dari saksi sdr. Bustomy dan Yarman, bahwa mereka berdua telah mengamankan seorang pelaku pencurian buah kelapa sawit milik pelapor.

Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian karena kehilangan buah sawit miliknya senilai Rp 2.790.380, kemudian pelapor membawa pelaku beserta barang bukti ke Polsek Tapung untuk pengusutannya.

Setelah dilakukan interogasi oleh petugas, terlapor sdr. SU alias OG ini mengakui semua perbuatannya, yang bersangkutan juga mengakui dirinya pernah terlibat kasus pencurian hewan dan menjalani hukuman penjara selama 9 tahun.

Baca juga:  Kapolsek Janji Bakal Cek Galien-C Diduga Milik Saidin Yang Diduga Ilegal di Kecamatan Tapung

Kapolsek Tapung Kompol Sumarno saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku pencurian ini, disampaikan bahwa tersangka dan barang bukti kini telah diamankan di Polsek Tapung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya.

(Rombel)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP