Jakarta, transparansiindonesia.co.id – Kantor Advokat Gerard Joost Tewuh, SH. & Partners adalah sebuah kantor hukum di Indonesia oleh Advokat muda yang penuh semangat dan berdedikasi tinggi.
Rutinitas kegiatannya adalah bergerak dibidang jasa profesi hukum, membuat pendapat hukum, memberikan nasihat dan konsultasi hukum dalam lingkup yang sangat luas yang meliputi seluruh aspek hukum di Indonesia.
Dengan didukung oleh sejumlah Advokat yang ahli dan berpengalaman dalam bidangnya, membuat Kantor Advokat Gerard Joost Tewuh, SH. & Partners dapat dipercaya menangani berbagai perkara baik perorangan maupun badan hukum, pemerintah maupun swasta.
Advokat pada Kantor Advokat Gerard Joost Tewuh, SH. & Partners memiliki dedikasi tinggi dan selalu bekerja berdasarkan profesionalisme dalam memberikan pelayanan hukum kepada klien.
Dalam setiap aspek, Kantor Advokat Gerard Joost Tewuh, SH. & Partners ini selalu mencari solusi penyelesaian berdasarkan pendekatan secara hati nurani tanpa mengabaikan standard kerja profesional hukum sesuai dengan perundangan-undangan di Indonesia.
VISI
Terciptanya sistem pelayanan jasa hukum kepada Klien yang terbaik, dalam bentuk litigasi maupun non-litigasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
MISI
Memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum atau upaya hukum lain untuk kepentingan hukum klien, dengan berperilaku baik, jujur, bertanggung jawab, adil, dan mempunyai integritas tinggi dalam profesional
LAYANAN KAMI
Kantor Advokat. Gerard Joost Tewuh SH. & Partners telah mempunyai pengalaman dalam menangani penyelesaian permasalahan diberbagai bidang hukum antara lain:
HUKUM PIDANA
Meliputi perkara-perkara penipuan, penggelapan, penggelapan dalam pekerjaan/jabatan, penganiayaan, pencemaran nama baik, perbuatan tidak menyenangkan, pelecehan seksual, penyalahgunaan Narkotika dan Psikotropika (Narkoba), Kasus Korupsi, penyelundupan dan pencurian, dan lain-lain.
HUKUM PERDAGANGAN
Pendirian Badan-badan Usaha, seperti: UD, CV, Firma, PT, dll., Pengurusan Perijinan Usaha, Pembuatan kontrak-kontrak dagang, Analisa kontrak-kontrak dagang, Pelanggaran kontrak dagang (breach of contract), Mempertahankan kontrak dagang, Mengajukan gugatan sengketa dagang, Penggunaan Surat Berharga, dan lain-lain.
HUKUM PERBANKAN
Pembiayaan suatu proyek baik proyek pemerintah maupun swasta, Analisa Dokumen Kredit Bank, Kredit Sindikasi, Penanganan Kasus-kasus pidana perbankan, Penyelesaian kredit bermasalah atau macet, Eksekusi benda jaminan, Kartu kredit (credit card), persoalan seputar jasa perbankan, dan lain-lain.
HUKUM PERUSAHAAN
Pembuatan Draft Anggaran Dasar Perusahaan, Pendirian Perusahaan seperti UD, Firma, CV, dan Perseroan Terbatas, Pengurusan Perijinan Usaha, Pembuatan Draft Kontrak dan/atau Dokumen perusahaan lainnya (Legal Drafting), Pengurusan Legalitas Kontrak/Kerjasama dengan Perusahaan lain, Investasi (Penanaman Modal) pada perusahaan lain, Legal Audit Dokumen Perusahaan, Penggabungan Perusahaan baik Merger maupun Konsolidasi, Pembelian Perusahaan termasuk Akuisisi, Pembubaran suatu perusahaan.
HUKUM KONTRAK/PERJANJIAN
Pembuatan Draft Kontrak Bisnis, Peraturan Perusahaan, Perjanjian Investasi/Penanaman Modal, Perjanjian Kerjasama, Perjanjian Hutang, Perjanjian Konsinyasi, Perjanjian Agen dan Distributor, dan lain lain.
HUKUM KEPAILITAN
Pembuatan Draft Rencana Penutupan Perusahaan, Pengajuan gugatan kepailitan, Mempertahankan perusahaan dari gugatan kepailitan pihak lain, Penutupan dan Pembubaran suatu Perusahaan, dan lain-sebagainya.
HUKUM KEKAYAAN ATAS INTELEKTUAL
Pendaftaran merk dagang, Pendaftaran hak cipta, Pelanggaran Hak Cipta, Pelanggaran/Pemalsuan Merek, Pelanggaran Paten milik pihak lain, Pembukaan Rahasia Dagang Milik Perusahaan Lain, Pelanggaran terhadap desain industri milik perusahaan lain, dan sebagainya.
HUKUM KEDOKTERAN
Informed Consent, Peraturan Rumah Sakit, Malpraktik Dokter & Dokter Gigi, Malpraktik Tenaga Kesehatan lainnya, Malpraktik Akuntan, Malpraktik yang dilakukan oleh Arsitek, dan atau Tenaga Ahli lainnya, dan sebagainya.
HUKUM PERDATA UMUM
Meliputi perkara-perkara Hutang Piutang, Jual Beli, Sewa Menyewa, Pinjam Meminjam, Perbuatan Melawan Hukum, ingkar janji (wanprestasi), titip jual, dan lain-lain.
HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN
Pengaturan Aktivitas Perusahaan sesuai dengan UU Perlindungan Konsumen, Penanganan Kasus-kasus pelanggaran UU Perlindungan Konsumen, Penuntutan atas adanya iklan yang menyesatkan konsumen, Penuntutan terhadap produsen yang merugikan konsumen, dan lain sebagainya.
HUKUM ASURANSI
Klaim Asuransi (insurance claim) termasuk juga Reasuransi, Asuransi dana pensiun (Pension Fund), Mempertahankan adanya klaim asuransi, Penelitian Dokumen-dokumen Claim Asuransi, dan lain-lain.
HUKUM JASA KONSTRUKSI
Pendirian Perusahaan Jasa Konstruksi, Perijinan Perusahaan Jasa Konstruksi, Pembuatan draft kontrak-kontrak antara pengembang dengan kontraktor, Perpajakan, Tinjau ulang dokumen-dokumen hukum (review the legal dokumen), Pembuatan draft kontrak-kontrak antara developer ke Pembeli, Analisa hukum terhadap dokumen-dokumen jasa konstruksi, dan lain-lain.
HUKUM PERTANAHAN
Sengketa kepemilikan Tanah, Sengketa jual beli tanah, kasus penghunian tanah oleh orang tidak berhak, kasus penyerobotan tanah, kasus sertifikat ganda, kasus pemaksaan dalam jual beli tanah, serta kasus-kasus tanah lainnya
PENYELESAIAN KASUS HUKUM
Berkenaan dengan berbagai bidang hukum sebagaimana tersebut diatas, secara umum kami kategorikan menjadi dua penyelesaian atau pelayanan yaitu nonligitasi (diluar Pengadilan) dan litigasi (didalam pengadilan).
Secara rinci kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
NON LITIGASI
Yaitu Pelayanan atau Penanganan Hukum diluar pengadilan, baik yang besifat penyelesaian perkara dan/atau pencegahan (antisipatif) terhadap pengamanan agar tidak timbul masalah dikemudian hari diantaranya: Konsultasi hukum, Pembuatan pendapat hukum (legal opinion), Inventarisi berkas-berkas (legal audit), pelatihan hukum ketenagakerjaan, pengamanan perusahaan, pengurusan perijinan, pembuatan PKB serta negosiasi dengan serikat pekerja, serta menghadapi audit dari instansi pemerintahan, dll;
LITIGASI
Yaitu Pelayanan yang bersifat aktif untuk menyelesaikan perkara yang telah terjadi meliputi tindakan untuk dan atas nama klien mulai dari proses penyidikan dan penyidikan di kepolisian, penyidikan dan penuntutan di kejaksaan hingga di pengadilan (untuk perkara pidana). Sedangkan untuk perkara perdata dapat dilakukan Kami mewakili klien untuk segala bentuk upaya hukum yang tepat sesuai dengan kasus yang ditangani, seperti pengajuan gugatan, jawaban, replik, duplik, pembuktian dan kesimpulan dan lain-lain serta banding, kasasi dan peninjauan kembali (PK) baik perkara perdata, pidana, perindustrian, agama, PTUN, MK dan lain-lain
Dan bila ada yang membutuhkan jasa konsultan hukum silahkan menghubungi!
Law firm and Corporated
Gerard joost Tewuh.S.H & Partner
Advokat dan Konsultan Hukum
08112901007
(red)*
.