Mantan Istri Pinjam Motornya Lalu Digadaikan, Pelaku Ditangkap Usai Dilaporkan ke Polsek Kampar

RIAU218 Dilihat

Mantan Istri Pinjam Motornya Lalu Digadaikan, Pelaku Ditangkap Usai Dilaporkan ke Polsek Kampar

KAMPAR,Transparansi indonesia.co.id Unit Reskrim Polsek Kampar amankan seorang wanita yang dilaporkan oleh mantan suaminya, karena meminjam sepeda motor milik mantan suaminya itu lalu digadaikan. Pelakunya ER (PR 23) warga Desa Koto Tibun Kecamatan Kampar, ditangkap pada Jumat malam (15/10/2021).

Korban sdr. Aziz melapor ke Polsek Kampar pada hari Jumat (15/10/2021), karena sepeda motor miliknya jenis Honda Beat Streat Nopol BM-5569-ZAA yang dipinjam oleh pelaku pada hari Rabu (13/10/2021) tidak pernah dipulangkan, belakangan diketahui bahwa sepeda motor tersebut telah digadaikan oleh pelaku kepada orang lain.

Baca juga:  Meriahkan HUT RI ke-79 Desa Binuang Gelar Lomba Kebersihan Lingkungan

Peristiwa ini berawal pada Rabu (13/10/2021) sekira pukul 11.00 wib, saat itu pelaku sdri. ER selaku mantan istri pelapor (sdr. Aziz) datang menjumpai pelapor dengan tujuan minta rujuk dengannya. Waktu itu pelapor menyampaikan kalau mau rujuk robahlah dulu kelakuanmu, ujarnya.

Setelah beberapa waktu kemudian, mantan istrinya itu meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan untuk membeli pempers anaknya, lalu korban meminjamkan sepeda motornya jenis Honda Beat kepada pelaku.

Usai membawa sepeda motor milik korban hingga akhirnya dilaporkan ke Polsek Kampar, pelaku tak kunjung mengembalikan sepeda motor tersebut.

Setelah menerima laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Kampar kemudian melakukan penyelidikan terkait kejadian tersebut. Setelah didapat bukti permulaan yang cukup lalu dilakukan penangkapan terhadap tersangka ER dirumahnya.

Baca juga:  Proyek Jalan Setapak Tahun 2024 di Desa Mura Bio Kepincut Misterius, Pelaksana Raup Untung Besar

Pada saat dilakukan interogasi, didapat keterangan bahwa sepeda motor milik korban telah digadaikan oleh tersangka kepada sdr. IM (DPO), pelaku kemudian dibawa ke Polsek Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Kampar AKP Marupa Sibarani MH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersangka kasus penggelapan ini, disampaikan bahwa tersangka kini telah diamankan di Polsek Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya.

(Rombel)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP