Bandar Narkoba Tanjung Sarang Elang Labuhanbatu Berhasil Diringkus Polisi
Labuhanbatu, transparansi Indonesia.co.id Sudah lama menjadi target, seorang bandar narkoba yang berinisial RNH alias Tua (35) warga Dusun Amal, Desa Tanjung Sarang Elang, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, berhasil diringkus oleh Personel Satres Narkoba Polres Labuhanbatu, pada Senin (11/10/2021) sekira pukul 21.00 Wib, di halaman rumah tersangka.
Informasi yang diterima dari Kepolisian, penangkapan yang di pimpin langsung oleh Kasat Narkoba, AKP Martualesi Sitepu dan Kanit Idik I IPDA Sarwedi Manurung, tersebut sempat mendapat perlawanan dari pihak keluarga dan warga masyarakat disekitarnya dengan melakukan pelemparan dan penghadangan terhadap personel.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan, S.IK.,MH melalui Kasat Narkoba, AKP Martualesi Sitepu, pada Minggu (17/10/2021) melalui pesan singkat WhatsapAPP menyampaikan, “bahwa pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap seorang bandar narkoba yang sudah menjadi target, berinisial RNH alias Tua (35) warga Desa Tanjung Sarang Elang, Kecamatan Panai Hulu,” ucapnya.
AKP Martualesi Sitepu, juga menjelaskan, bahwa penangkapan terduga bandar narkoba berinisial “Tua” (35) tersebut berdasarkan pengembangan dari seorang kaki tangannya yang berinisial MK alias Biru (31) warga Tanjung Haloban Negeri Lama, yang ditangkap dengan cara undercover buy di Simpang Jawi Jawi, Desa Selat Besar, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu,” jelasnya.
“Dari kedua tersangka telah berhasil disita barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 5,66 Bruto, uang tunai sebesar Rp.1.550.000,- (Satu Juta Lima Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah), 5 (lima) unit handpone dan 1 (satu) unit sepeda motor RX-King,” imbuhnya.
Setelah kedua tersangka berhasil diamankan, tim Opsnal juga melakukan pengembangan ke wilayah Medan serta Tanjung Balai selama 5 hari, namun diduga informasi tersebut telah bocor, dan tim Opsnal telah kembali tanpa hasil,” terang AKP Martualesi.
“Dari hasil pemeriksaan RNH alias Tua, dirinya mengakui sudah 2 tahun lebih terlibat dalam peredaran narkoba dengan keuntungan sebesar Rp.600.000,- hingga Rp.1.000.000,- setiap harinya. Dalam pemeriksaan seorang ayah dari 4 orang anak ini juga mengakui bahwa MK alias Biru adalah merupakan salah satu kaki tangannya.
Dan kini terhadap kedua tersangka dipersangkakan telah melanggar pasal 114 Sub 112 YO 132 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Kasat Narkoba.
(Harry Dharmawan p Ginting)