Hadirkan Narasumber Berkompeten, Desa Bojonegoro Gelar Peningkatan Kapasitas Prades dan BPD

Maesaan, Minsel239 Dilihat

Minsel, transparansiindonesia.co.id – Dalam rangka peningkatan penyelenggaraan pemerintahan desa, maka Pemerintah Desa Bojonegoro, Kecamatan Maesaan melaksanakan agenda kegiatan peningkatan kapasitas aparatur pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang diselenggarakan pada Sabtu, 9 Oktober 2021.

Kegiatan peningkatan kapasitas aparatur pemerintah desa dalam hal ini para perangkat desa bersama BPD, menghadirkan beberapa narasumber (Narsum) atau pembawa materi yang berkompeten, diantaranya Erwin Tampi SE, dari DPMD Minsel, Yusack Sengkey SIK dari Tenaga Ahli P3MD Minsel, Ronald Repi dari Tenaga Pendamping profesional kecamatan Maesaan, Hartje Masinambow SE dari Tenaga Pendamping Pemberdayaan Kecamatan Maesaan, Moddy Bella dari TA P3MD Minsel.

Kegiatan peningkatan kapasitas aparatur pemerintah desa dan BPD, serta pula Tim Penyusun RPJMDes Bojonegoro, dibuka langsung oleh Camat Maesaan Jelly Nelwan SPt.

Untuk kegiatan peningkatan kapasitas perangkat desa (Prades) dan BPD, materi pertama disampaikan oleh Kabid Pembangunan DPMD Minsel Erwin Tampi SE, yang menyampaikan materi terkait tugas pokok dan fungsi masing-masing perangkat desa, dimana fungsi dari para perangkat desa adalah membantu kepala desa dalam menjalankan roda pemerintahan yang ada di Desa.

Inovasi dan kreativitas dari para perangkat desa tentu sangat penting, agar tugas dalam menjalankan roda pemerintahan desa akan semakin mudah. Masing-masing perangkat desa harus mengetahui apa yang menjadi tugas pokok, sesuai dengan jabatan perangkat desa, mulai dari Sekdes, kepala urusan, kepala seksi, kepala jaga hingga staf desa.

Baca juga:  Anggaran Perkerasan Jalan Usaha Tani Masuk Mopolo Esa, Nefo; Terima Kasih Pemkab Minsel

Begitupun dengan BPD yang merupakan lembaga mitra kerja pemerintah desa harus mengetahui tugas kerja dan fungsi sebagai BPD, dalam upaya mensupport dan mengawasi jalannya roda pemerintahan dan pembangunan desa.

Materi ke-dua disampaikan oleh Tenaga Ahli P3MD Minsel Yusack Sengkey SIK, yang menyampaikan agar masing-masing perangkat desa, wajib memahami UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa.

Dimana berdasarkan UU Nomor 6 tahun 2014 tentang desa, yang kemudian berkelanjutan dengan keluarnya PP 43/2014 tentang pedoman pelaksanaan UU Nomor 6/2014, Permendagri 114/2014 tentang pedoman pembangunan desa dan penyelenggaraan pemerintahan desa serta Permendesa 21/2020 tentang pedoman pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa, adalah acuan dilaksanakan kegiatan Peningkatan Kapasitas perangkat desa dan BPD.

Maka dari dikatakan Yusack bahwa setiap prades diharapkan dapat memahami akan UU, PP dan Permen yang dikeluarkan untuk lebih menambah wawasan tentang desa, dalam rangka membantu tugas Kepala Desa mewujudkan pembangunan yang ada didesa.

Perangkat desa pula diharapkan mampu memiliki kreativitas dan inovasi, dalam memberikan ide-ide dan gagasan terkait pelaksanaan pembangunan desa, serta menjalankan roda pemerintahan desa.

Sementara itu Ronald Repi ST selaku tenaga teknis profesional kecamatan dalam materi yang disampaikan dalam kegiatan Peningkatan Kapasitas Tim Penyusun RPJMDes, menyampaikan mengenai tugas dan fungsi dari Tim Penyusun RPJMDes yang umumnya adalah perangkat desa dimana Tim Penyusun diketuai oleh Sekretaris Desa.

Baca juga:  MEP Pimpin Rapat Konsolidasi Pemenangan PYR-FAM

Dalam membahas dan menyusun RPJMDes Tentu harus disenergikan dengan visi misi pemerintah kabupaten, program-program prioritas pembangunan baik itu pembangunan infrastruktur maupun pembangunan sumber daya manusia.

Selanjutnya Ronald Repi juga memberikan materi dihari kedua yakni kegiatan peningkatan kapasitas aparatur pemerintah desa dan BPD, dimana ia memberikan materi mengenai tugas dan fungsi serta hak dan kewajiban para perangkat desa, dimana sesuai dengan bidang dan kapasitasnya sebagai tenaga teknis profesional kecamatan, ia memberikan materi mengenai kegiatan-kegiatan pembangunan infrastruktur yang didanai melalui anggaran dana desa.

Begitupun dengan tenaga pemberdayaan profesional kecamatan Hartje Masinambow SE, yang memberikan materi mengenai program pemberdayaan yang ada di desa, salah satunya bagaimana memberdayakan masyarakat desa untuk kemajuan pembangunan desa, karena salah satu tujuan dari anggaran dana desa adalah untuk melahirkan desa mandiri yang mampu menghasilkan PADes dan mengelola keuangan desa secara mandiri.

Kegiatan Peningkatan Kapasitas Tim Penyusun RPJMDes, Peningkatan Kapasitas perangkat desa dan BPD, sebagaimana disampaikan oleh Penjabat HukumTua Bojonegoro Dra.Adeleida Laoh dibiayai melalui anggaran dana desa tahun 2021, yang dimana dilaksanakannya kegiatan tersebut untuk lebih meningkatkan kapasitas atau kemampuan dari para perangkat desa itu sendiri, dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi sesuai dengan jabatan yang diembankan. (Hengly)*

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS