Diduga Lecehkan Profesi Wartawan, Humas PT.Arara Abadi Akan Di Tindak Secara Hukum

RIAU462 Dilihat

Diduga Lecehkan Profesi Wartawan, Humas PT.Arara Abadi Akan Di Tindak Secara Hukum

Kampar Kiri,Transparansi indinesia.co.id
Wartawan adalah pilar ke 4 Negara dimana kehadirannya sebagai kontrol sosial, dalam menjalankan tugas sebagai Wartawan dilindungi UU No.40 th 1999. Wartawan berhak untuk melakukan tugasnya dan tidak ada seorangpun yang bisa menghalanginya.

Tetapi lain Halnya yang di lakukan oleh seorang humas PT.Arara Abadi dan mardi sering disapa dengan pangilan dede amri alias si.am yang ada di kecamatan kampar Kiri, kabupaten kampar,Provinsi Riau kepada seorang Wartawan Anugrahpost.com M. Rizar Mengeluarkan kata-kata yang tidak sewajarnya.

Pada mingu sore (03/10/2021) Saya sedang ngopi di warung pingir jalan simpang rakit gadang.desa lipatkain selatan kecamatan kampar kiri,humas PT.Arara Abadi mengatatakan,kamu kan wartawan kenapa ngak kamu beritakan menyangkut PT yuni bersaudara.”jelas M Rizal pada media ini.

dan humas PT.Arara Abadi mengatakan laporkanlah saya,saya tidak takut kalau salah PT Pabrik sawit ini atau PT.Arara Abadi,mau ke Propom mau ke polsek mau kemana pun saya tidak takut saya tungu ungkap Humas PT.Arara Abadi Kepada wartawan sambil ketawa.

Baca juga:  Kapolsek Jajaran Polres Kampar Beri Dukungan Moril dan Bantuan Sosial untuk Kapolsek Tambang yang Sakit

dan di situ tampa ada butti yang jelas dan akurat  Humas PT.Arara Abadi Kepada wartawan Anugrahpost.com M.rizal mebawak nama kapolsek,menyampaikan,polsek mengambil jatah di somel dan di pabrik, camat pun begitu. polsek mengambil jata di somel dan di pabrik, dan satunya di kafe remang-remang, ungkap buru PT yuni bersaudara sejahtera yg mengaku pengacara alias SH.”jelas M.Rizal bada midia ini

Di wattu yang sama media ini mengkomfirmasi Syafri Effendi Nasution Selaku Pimpred Anugrahpost.com, dia menjelaskan akan membawa perkara ini secara hukum.

kita sudah kordinasi sama kuasa hukum kita,dan apa bila humas PT.Arara Abadi dan kariawan PT Yuni bersaudara sejahtera, tidak membuat Permintaan maf di media sosial atau kepada M.Rzal. kita akan tindak lanjut secara hukum. apa lagi di situ mereka membawak nama kapolsek yang tidak ada butti.

Baca juga:  Masyarakat dan Mahasiswa Laporkan PT. PMKS (RMJ) ke Kejari Kampar

langkah yang dilakukan Syafri Effendi Nasution dan kawan-kawan melaporkan kasus ini ke polisi, supaya menjadi efek jera, dan agar kasus serupa tidak terulang lagi di kemudian hari.

Kita berharap insiden seperti ini tidak terjadi lagi. Artinya, harus saling menghargai profesi masing-masing. Kiranya laporan ini segera diproses,”Jelas Syafri Effendi Nasution

Dan Pada Malam kamis (06/10/2021) Transparansiindonesia.co.id mengomfirmasi  Humas PT.Arara Abadi mardi,melalui WhatsApp nya +62 852-6457-XXXX Bungkam, hingga berita ini di Terbitkan.

(Rombel)

 

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP