Jakarta, transparansiindonesia.co.id – Viani Limardi yang merupakan anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta dan juga masuk sebagai anggota Komisi D Deprov DKI Jakarta, akan menuntut dan menggugat Partai Solidaritas Indonesia (PSI) atas tudingan terhadap dirinya melakukan penggelembungan atau mark-up dana reses yang berakibat pemecatan dirinya sebagai anggota partai.
Dan juga selama ini, dirinya tak pernah diberi kesempatan untuk memberi klarifikasi atas tudingan tersebut. Termasuk, saat ia diminta minta maaf usai ribut dengan petugas ganjil genap pada Agustus lalu.
“Kali ini saya tidak akan tinggal diam dan saya akan melawan dan menggugat PSI sebesar satu triliun,” kata Viani dalam keterangannya,
Dugaan penggelembungan dana reses oleh Viani itu disebut dalam surat pergantian antar waktu (PAW) usai dirinya dipecat dari PSI. Dalam surat itu, ia disebut telah menggelembungkan dana reses secara rutin khususnya pada Maret 2021.
Dalam pernyataannya secara daring, ia membantah penggelembungan dana reses senilai Rp302 juta untuk 16 titik dalam agenda dengan konstituen atau masyarakat. Bahkan, katanya, ia telah mengembalikan sisa uang tersebut senilai Rp70 juta ke DPRD.
“Hampir di setiap kali masa reses, saya mengembalikan sisa anggaran reses yang tidak terpakai. Silahkan dicek ke DPRD dan BPK. Lalu dimana penggelembungannya?” ujarnya.
PSI sebelumnya telah mengonfirmasi kabar pemecatan Viani pada Senin (27/9). Namun, PSI belum memberi keterangan jelas terkait alasan pemecatan tersebut. Di sisi lain, Viani juga mengaku belum menerima kabar pemecatan dirinya.
Ia menjadi anggota dewan DKI usai memperoleh total 8.700 suara di pemilu 2019. Ia menang dari dapil Jakarta 3 yang meliputi kecamatan Pademangan, Kecamatan Penjaringan, dan Kecamatan Tanjung Priok.
Viani adalah politikus PSI kelahiran Surabaya, 25 November 1985. Ia tercatat pernah menjabat Wakil Ketua Teman Jokowi DPD Jabodetabek dan Ketua Bidang Hukum FOBI Indonesia. (red)*