Saat Pengembangan, Resnarkoba Polres Kampar Kembali Tangkap 1 Tersangka dan 16 Paket Shabu

RIAU309 Dilihat

Saat Pengembangan, Resnarkoba Polres Kampar Kembali Tangkap 1 Tersangka dan 16 Paket Shabu


KAMPAR,Transparansi indinesia.co.id Usai menangkap tiga orang pelaku narkoba pada Selasa malam (21/09/2021) di Jalan Raya Pekanbaru – Bangkinang wilayah Desa Rimbo Panjang, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar langsung melakukan pengembangan, untuk mencari barang bukti lainnya di rumah tersangka YUL di Desa Kubang Jaya, Siak Hulu.

Setiba di lokasi Tim langsung melakukan penggerebekan dirumah tersangka YUL, melihat kedatangan petugas tampak seseorang dilokasi tersebut berusaha kabur dan membuang sesuatu di saluran pembuangan air kamar mandi.

Baca juga:  Kapolres Pelalawan tekankan netralitas kepada seluruh personil Polres Pelalawan pada Pelaksanaan Pilkada Tahun 2024.

Petugas berhasil mengamankan pria tersebut yaitu AN (35) warga Desa Buluh Nipis Kecamatan Siak Hulu, selanjutnya didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan di rumah tersebut.

Dari hasil penggeledahan ditemukan 6 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening didalam lobang pembuangan air kamar mandi, tersangka AN mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya yang dibuang beberapa saat lalu, saat dirinya mengetahui kedatangan petugas.

Tidak itu saja, Tim juga menemukan barang bukti narkotika lainnya berupa 10 paket shabu seberat 9,83 gram milik tersangka YUL yang ditangkap sebelumnya. Narkotika tersebut disimpan dalam kotak plastik warna pink yang disembunyikan diantara dinding pagar belakang rumahnya. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga:  Wujudkan Pilkada Damai, Kapolres Pelalawan Pimpin Silaturahmi Pemilu Damai tahun 2024 

Kasatres Narkoba Polres Kampar AKP Daren Maysar SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Methamphetamine. Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya.

(Rombel)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS