Penganiayaan Sadis Terjadi Di Kecamatan Tenga, Polres Minsel Terus Kejar Pelaku

Minsel286 Dilihat

Minsel, transparansiindonesia.co.id – Jajaran Kepolisian Resort Minahasa Selatan (Polres Minsel) terus melakukan pengejaran terhadap pelaku tindak kriminal yakni tersangka dengan inisial OK alias Panjul (47 tahun), atas kasus penganiayaan yang dilakukan tersangka terhadap korban Benyamin Pangkey (49) warga Desa Pakuure Tiga, Kecamatan Tenga.

Tersangka Panjul (OK) warga Desa Pakuure Dua Kecamatan Tenga, melakukan penganiayaan terhadap korban Benyamin, dengan menggunakan senjata tajam jenis parang cakram.

Dan akibat dari penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka atau pelaku, korban mengalami luka robek dibagian wajah sebelah kiri, tangan kanan dan kiri korban putus ditebas parang, serta pula luka robek di bagian dada dan kedua kaki.

Baca juga:  Puluhan Ribu W/KI GMIM Padati Wilayah Ranoyapo

Adapun penganiayaan tersebut terjadi di Halte Desa Pakuweru kompleks kantor Kecamatan Tenga, pada Selasa 21 September 2021, sekitar pukul 17:00 WITa.

Dari keterangan sejumlah saksi menyebutkan bahwa kejadian berawal saat korban, yang adalah tukang ojek, datang di halte Desa Pakuweru kemudian menegur tersangka bertanya terkait hasil tambang.

Tersangka kemudian langsung mengambil barang tajam jenis cakram dan langsung menganiaya korban. Setelah itu, tersangka melarikan diri meninggalkan korban tergeletak di lantai halte.

Polisi yang langsung mendatangi lokasi kejadian segera mengevakuasi korban membawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.

Baca juga:  Rakorev Kecamatan Ranoyapo, Jendri Umboh Sampaikan Hal Ini

Kapolres Minsel AKBP S. Norman Sitindaon, SIK; yang dikonfirmasi mengungkapkan bahwa jajarannya saat ini masih terus mengupayakan pengejaran terhadap tersangka.

“Tindak pidana penganiayaan menggunakan barang tajam, untuk tersangka saat ini masih dalam proses pengejaran petugas,” ungkap Kapolres. (Hengly)*
Sumber/Humas Polres Minsel

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS